BANJARMASIN, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah menetapkan kuota atau jumlah taksi dalam jaringan atau online yang diizinkan beroperasi di wilayah itu.
Sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur yang akan segera dikeluarkan pada bulan ini, jumlahnya dibatasi sekitar 1.000 unit.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel Rusdiansyah di Banjarmasin, Jumat (19/1), mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, penentuan kuota taksi daring menjadi kewenangan daerah.
”Kami sudah menentukan kuota taksi daring untuk Kalsel lebih kurang 1.000 unit. Jumlah itu tidak termasuk taksi konvensional yang mau bergabung menggunakan aplikasi. Hitungan kuota tersebut berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan sebaran penduduk,” tutur Rusdiansyah.
Saat ini, pemerintah tidak mengetahui jumlah pasti taksi daring yang beroperasi di Kalsel meskipun ada yang memperkirakan mencapai 3.000 unit.
Itu karena cukup banyak pegawai negeri sipil (PNS), personel TNI dan Polri, serta karyawan swasta yang menjalankan taksi daring sebagai pekerjaan sampingan.
”Setelah pergub keluar, taksi daring yang beroperasi akan diberi stiker di kaca depan dan belakang. Dengan begitu, harapan kami, mereka yang pekerjaannya bukan sopir taksi akan mundur dengan sendirinya,” ujar Rusdiansyah.