PURWOKERTO, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas membekuk tiga tersangka kasus pencurian barang-barang elektronik di sekolah. Pelaku membawa kabur 7 laptop, 1 kamera digital, dan uang tunai Rp 1,6 juta.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Banyumas Komisaris Malpa Malacoppo, Senin (15/1), menyampaikan, keempat tersangka dibekuk pada Rabu (10/1). Para tersangka adalah Ta (25), Sa (24), dan Di (18). Satu tersangka lain berinisial Ma (24) masih dalam pengejaran petugas.
Malpa mengatakan, para pelaku beraksi pada Sabtu (6/1) di SMP N 2 Cilongok, Banyumas. ”Tersangka Ta dan Ma berperan sebagai eksekutor untuk mencongkel dan mengambil barang yang ada di sekolah. Tersangka Sa dan Di bertugas mengawasi dari kejauhan,” katanya.
Barang bukti yang disita polisi antara lain 4 telepon seluler, uang tunai Rp 465.000, sebuah speaker atau pengaras suara, keyboard, televisi, dan sepeda motor yang digunakan untuk mencuri.
Para pelaku, kata Malpa, beraksi sejak 2016 di sejumlah sekolah, antara lain SMP N 1 Cilongok, SD MI Pageraji Cilongok, SDN Cikidang, SMPN 1 Siraman Pekuncen, SDN Penambangan, SDN Banjarsari, SDN 2 Cilongok, SDN 1Cikembulan, dan SDN Karangtengah.