Polisi Tangkap Puluhan Warga Negara Asing Pelaku Penipuan ”Online”
Oleh
Cokorda Yudistira M Putra
·2 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali bersama Satuan Tugas Counter Transnational and Organized Crime Polda Bali dan Satgas Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggulung kelompok penipuan secara online yang beroperasi di Bali dan melibatkan sejumlah warga negara asing. Polisi menangkap puluhan orang di beberapa tempat terpisah di kawasan Denpasar dan Badung, Bali, Kamis (11/1).
Salah satu tempat yang digerebek tim gabungan kepolisian itu adalah sebuah rumah di Jalan Darmawangsa, Desa Kutuh, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dari rumah tersebut, petugas kepolisian menangkap lebih dari 20 orang dan mengamankan sejumlah barang, termasuk tas besar.
Di tempat lain, di sebuah rumah di Jalan Tukad Badung, Kota Denpasar, tim gabungan kepolisian itu juga menangkap sejumlah orang pada Kamis siang. Mereka yang ditangkap di Denpasar itu diduga terkait dengan puluhan orang yang ditangkap di Badung.
Ketika ditemui di Kutuh, Badung, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ruddi Setiawan membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan di rumah nomor 1X di Desa Kutuh tersebut. Akan tetapi, Ruddi belum menjelaskan secara rinci mengenai tindak pidana ataupun jumlah seluruh warga negara asing yang ditangkap itu serta tempat-tempat yang digerebek tim gabungan kepolisian itu.
Setelah penangkapan itu, polisi menyegel rumah nomor 1X di Desa Kutuh, Badung, dengan memasang pita garis polisi di gerbang rumah tersebut. Adapun mereka yang ditangkap semuanya dibawa ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Hengky Widjaja menyatakan, penangkapan itu terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian dan dugaan terjadinya tindak pidana penipuan secara daring atau cyber fraud yang dilakukan warga negara asing di Bali terhadap warga negara asing di negara asalnya.