SLEMAN Kepolisian diminta mengusut tuntas dugaan kekerasan yang terjadi saat pengosongan lahan bandara di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta. Aparat keamanan juga diharapkan menggunakan pendekatan persuasif agar kericuhan saat pengosongan lahan tidak berulang. ”Kami melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan pada hari Senin-Selasa (8-9/1), ketika pengosongan lahan Bandara Kulon Progo,” kata kuasa hukum warga penolak Bandara Kulon Progo, Teguh Purnomo, seusai menyampaikan laporan. Sementara Kepala Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Besar Irfan Rifai membantah adanya tindak kekerasan oleh anggota kepolisian saat proses pengosongan lahan. Irfan mengatakan, dalam proses pengosongan lahan, aparat Polres Kulon Progo hanya berusaha menjauhkan warga dan aktivis dari areal yang akan dikosongkan. (HRS)
Penyelundupan Bibit Lobster Digagalkan Polisi
MATARAM Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Nusa Tenggara Barat bersama Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Mataram menggagalkan penyelundupan 7.922 bibit lobster. Polisi dan BKIPM menangkap tujuh orang di Mataram, yakni Kp (36), Lip (30), Ik (30), dan suh (28), serta Kar (31), Nas (28), dan Nur (35). Mereka dari dua kelompok. Menurut Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB Ajun Komisaris Besar Darsono Setyoadjie, Rabu (10/1), di Mataram, ribuan bibit lobster disimpan dalam plastik dan kardus, serta diangkut dengan mobil untuk kemudian dikirim melalui perusahaan ekspedisi ke Bali. ”Cara ini (pengiriman lewat perusahaan ekspedisi) termasuk modus baru. Selama ini, kan, lewat bandara saja pengirimannya, dan selalu gagal, lalu beralih ke jalur darat,’’ ujarnya. (RUL)
Didapati Bawa Sabu, TKI Ditangkap
MATARAM Mun (45), TKI asal Kecamatan Waru, Pamekasan, Madura, ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Lombok, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, setiba dari Malaysia karena didapati membawa narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram. Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Yusfadillah, Rabu (10/1), di Mataram, mengatakan, Mun ditangkap 22 Desember lalu pukul 20.00 Wita setelah turun dari pesawat AirAsia yang terbang dari Kuala Lumpur. Petugas mencurigainya, lalu mengeluarkan seluruh isi koper milik Mun, kemudian menemukan bungkusan berisi kristal putih yang diidentifikasi sebagai metamfetamin, atau biasa disebut sabu. Menurut Mun, koper itu titipan teman sekampung sesama TKI di Malaysia. (RUL)