Berkas Tak Lengkap, Pendaftaran Saragih-Ance Ditunda
Oleh
Nikson Sinaga
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara JR Saragih dan Ance Selian, Selasa (9/1), belum dapat diterima Komisi Pemilihan Umum daerah setempat karena sejumlah syarat tidak lengkap.
KPU Sumut meminta JR Saragih-Ance melengkapi berkas dan dapat mendaftar di hari terakhir, Rabu (10/1).
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, sejumlah syarat yang belum lengkap adalah surat keterangan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK, surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan tidak mempunyai utang yang merugikan negara, dan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
Kekurangan itu adalah persyaratan individual JR Saragih ataupun Ance.
”Syarat itu diharuskan ada saat pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 dan dijabarkan lagi dalam Surat Edaran KPU Nomor 17 Tahun 2018,” katanya.
Mulia mengatakan, pasangan Saragih-Ance sudah membawa surat dukungan dari tiga partai politik pengusung, yakni Partai Demokrat yang mempunyai 14 kursi dari total 100 kuris di DPRD Sumut, PKB (3 kursi), dan PKPI (3 kursi).
Dukungan itu sudah memenuhi syarat minimal 20 persen. Namun, surat dukungan parpol itu dan semua berkas yang lainnya dikembalikan lagi kepada pasangan calon untuk melengkapi semua syarat.
Pemberitahuan tentang kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi itu disampaikan KPU Sumut kepada Saragih dan Ance pada pukul 15.20 WIB setelah petugas melakukan pemeriksaan dokumen sejak pukul 12.00.
Ketika baru tiba di kantor KPU Sumut, pemeriksaan dokumen juga sempat berhenti karena pengurus DPD PKB Sumut tidak membawa stempel kepengurusan.
Pemeriksaan pun dilanjutkan setelah stempel tersebut diambil kembali oleh pengurus PKB sekitar satu jam.
”Persyaratan yang kurang hanya administratif. Ada beberapa surat Pak Ance yang belum lengkap. Kalau saya sudah lengkap karena sudah beberapa kali ikut pilkada. Kalau beliau, kan, baru sekali,” katanya.
Karena KPU Sumut belum menerima pendaftaran Saragih-Ance, hingga Selasa masih hanya satu pasang yang resmi mendaftar, yakni Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, yang diusung enam parpol dengan total 60 kursi, yakni Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Nasdem, dan Hanura.
Kini masih tersisa lima partai politik lagi. Selain Demokrat, PKB, dan PKPI, ada juga PDI-P dan PPP. Sementara PDI-P akan mengusung Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus. Mereka akan mendaftar pada Rabu (10/1) pukul 13.00.