PALEMBANG, KOMPAS — Polda Sumatera Selatan menengarai ada kelalaian di balik tenggelamnya kapal cepat Awet Muda di perairan Tanjung Serai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu lalu. Akibat kejadian itu, 13 orang tewas dan 42 lainnya selamat. Polisi masih mengejar pengemudi kapal yang melarikan diri.
Kepala Polda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Palembang, Jumat (5/1), mengatakan, polisi terus menyelidiki penyebab kecelakaan kapal. Diduga ada faktor kelalaian pengemudi kapal sehingga jatuh banyak korban. Saat ini pengemudi kapal, Adi (26), masih dicari. Selain itu, alat keselamatan yang disediakan di kapal minim. ”Saat evakuasi, tidak ada pelampung dan alat keselamatan lain yang diberikan kepada penumpang,” katanya.
Direktur Polisi Air Polda Sumsel Kombes Robinson Siregar mengatakan, pihaknya masih menggali keterangan dari sejumlah saksi. ”Sudah dua saksi yang dimintai keterangan. Salah satunya, Irawan, kenek kapal,” ujarnya. Para korban selamat belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma.
Kepolisian berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Selatan untuk menertibkan kapal cepat. Kapal yang tidak menyediakan alat keselamatan akan dicabut izin operasinya.
Seorang korban selamat, Arlis (54), mengatakan, saat kecelakaan, di kapal tidak tersedia pelampung. ”Kami terpaksa berpegang pada potongan kapal dan jeriken yang mengapung,” kata Arlis. Korban yang tidak dapat pegangan, terbawa arus.
Dua hari setelah kecelakaan, tim SAR gabungan berhasil menemukan seluruh korban hilang. Korban terakhir ditemukan di Sungai Apung, sekitar 3,7 kilometer dari titik kecelakaan.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumsel Kombes Tri Yuwono mengatakan, ada sejumlah kendala dalam proses identifikasi korban tewas, seperti kondisi jenazah tidak utuh. ”Beberapa bagian tubuh korban yang terbuka banyak kerusakan sehingga sulit dikenali,” ujarnya. Apalagi pada jenazah tidak ditemukan tanda pengenal.
Untuk mempercepat proses identifikasi, dikerahkan 26 petugas, dari dokter forensik hingga petugas peti mayat.
Para korban mendapatkan santunan Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja untuk ahli waris korban meninggal dan maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan korban luka. Bantuan juga diberikan dari Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin sebesar Rp 15 juta untuk ahli waris korban meninggal. (RAM)