logo Kompas.id
NusantaraTKI Rentan Kehilangan Hak...
Iklan

TKI Rentan Kehilangan Hak Suara

Oleh
Samuel Oktora
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/849RTbMvTFQ2oE54bJFLhMbNc30=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2F20170629H1_ENGLISH-SERIAL_A_web.jpg
Kompas/Abdullah Fikri Ashri

Pengurus Pondok Pesantren Manba’ul ‘Ulum bersama para tenaga kerja Indonesia berfoto di depan bangunan ponpes yang merupakan hasil sumbangan TKI di Desa Krasak, Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (26/6). Para TKI asal Krasak ikut membangun desanya dengan mendirikan pondok pesantren, masjid, dan sekolah.

BANDUNG, KOMPAS - Hak suara para tenga kerja Indonesia asal Jawa Barat telah menimbulkan polemik menjelang pemilihan kepala daerah, seiring terjadinya perbedaan pendapat yang tajam antara Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghapus  hak suara tenaga kerja Indonesia (TKI), jika mereka tidak  berada di  Indonesia pada saat tahap-tahap penting pilkada serentak 2018. Badan Pengawas Pemilih (Bawaslu) malahan berpendapat sebaliknya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000