Kekosongan regulasi membuat ojek aplikasi mendapat intimidasi karena dianggap ilegal.
”Belakangan, imbasnya diterima pengemudi angkutan daring roda empat. Padahal, angkutan daring diatur lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Driver Online (ADO) Sumut Herman.
Pemerintah juga didesak mempertimbangkan kembali kuota 3.500 unit untuk angkutan daring. ”Pemberlakuan kuota 3.500 unit jangan berlaku surut. Harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Kalau memang harus ditambah, ya ditambah. Apalagi, saat ini jumlah angkutan daring lebih dari 7.000 unit,” kata Herman.
Menurut Herman, pemerintah perlu lebih ketat mengawasi prinsip kemitraan yang ditetapkan aplikator. Saat ini, aplikator sering menggunakan skema sendiri dan menghentikan sepihak kemitraan dengan pengemudi.
”Kami siap patuhi aturan main. Asal pemerintah tidak setengah hati dan melihat keberadaan kami sebagai hal yang penting,” kata Herman.
Para pengemudi angkutan daring akan mengawal tuntutan itu. Menurut Herman, unjuk rasa juga dilakukan di Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
Seusai audiensi tertutup dengan perwakilan pengemudi angkutan daring, Sekretaris Dinas Perhubungan Sumut Darwin Purba mengatakan, aspirasi terkait payung hukum pengemudi ojek aplikasi akan disampaikan dalam rapat dengan pemerintah pusat di Jakarta, 21 Desember.
”Adapun untuk angkutan daring, kami menjalankan Permenhub No 108/2017,” katanya.
Tegur aplikator
Dalam unjuk rasa di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada hari yang sama, selain menyoal aturan dan kuota, pengemudi menyatakan perlu tekanan bagi aplikator yang terus merekrut.
Ketua ADO Kaltim Albert Pagaruli dalam unjuk rasa di tempat parkir Balikpapan Sport and Convention Centre menyatakan, pengemudi dilingkupi kecemasan dan ketidakpastian. ”Kami sudah menaati permenhub, termasuk membentuk koperasi. Namun, terhadang kuota yang jauh di bawah harapan,” katanya.
Dishub Kaltim menetapkan kuota taksi daring 975 unit. Balikpapan dan Samarinda masing-masing kebagian 150 unit dan 200 unit. Padahal, di Balikpapan setidaknya ada 4.000 pengemudi taksi daring.
Perusahaan penyedia aplikasi (aplikator) tetap merekrut pengemudi. Per 1 November, mestinya perekrutan dihentikan sementara karena pengemudi sudah terlalu banyak sehingga sulit mendapat order. (ZAK/PRA)