MAGELANG, KOMPAS — Sebuah salon di Kampung Potrobangsan di Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, menjadi tempat mengemas paket narkoba jenis sabu.
Di tempat itul jajaran Kepolisian Resor Kota Magelang membekuk tiga pengemas dan pemakai sabu, yaitu ASA (34), DNB (35), dan DMB (27), serta menyita 44 paket sabu siap edar dengan total berat 44,49 gram dan bernilai Rp 62,3 juta.
Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Besar Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, pihaknya saat ini masih menelusuri asal sabu dan jalur distribusinya. ”Kami juga akan mengecek apakah sabu tersebut juga diedarkan ke kalangan pelanggan salon,” ujarnya, Kamis (14/12). Salon tersebut adalah milik DNB.
Kami juga akan mengecek apakah sabu tersebut juga diedarkan ke kalangan pelanggan salon.
Selain tiga orang tersebut, Kristanto mengatakan, pihaknya saat ini masih mengejar satu pelaku, O. Berdasarkan keterangan ASA, O adalah pemasok sabu yang sekaligus juga memberi perintah ke mana sabu harus didistribusikan.
”Biasanya, saya hanya menaruh sabu di tempat-tempat tertentu sesuai instruksi dari O,” ujar ASA.
Pengemasan sabu dilakukan oleh ASA dan DNB, sedangkan DMB hanya sebagai pengguna. Namun, dari hasil tes urine, ketiganya terbukti efektif mengonsumsi sabu.
ASA adalah seorang residivis. Dia mengaku baru melakukan aktivitas mengemas sabu di salon tersebut selama tiga bulan terakhir.