SOLO, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Solo menangguhkan penahanan adik Raja Keraton Kasuhunan Surakarta Paku Buwono XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Benowo, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pedagang dan penyedia wahana permainan Pasar Malam Sekaten, Solo, Jawa Tengah.
Penangguhan penahanan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada tersangka melakukan mediasi dengan korban.
”Kami memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi secara maksimal. Setelah itu, kita lihat progresnya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo Komisaris Agus Puryadi di Solo, Selasa (12/12).
Agus mengatakan, panangguhan penahanan dilakukan mulai Minggu (10/12) setelah sebelumnya Benowo ditahan sejak Senin (27/11) silam.
Penangguhan penahanan juga dilakukan terhadap tersangka lain dalam kasus ini, yakni Robby Hendro Purnomo.
Agus mengatakan, penangguhan penahanan itu sesuai asas manfaat yang diatur dalam KUHAP. ”Manfaat di sini adalah bahwa tersangka melakukan mediasi sendiri dengan korban-korbannya dan akan berusaha mengganti kerugian dari para korban,” katanya.
Agus menyatakan, proses hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini masih dilanjutkan. Tersangka Robby terancam dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang perbuatan penggelapan dan penipuan, sedangkan Benowo akan dikenai Pasal 55 KUHP, yaitu sebagai orang yang menyuruh melakukan.
Peran Benowo, menurut Agus, adalah membuat surat kuasa kepada Robby untuk menata dan mengatur kegiatan Pasar Malam Sekaten.
Surat kuasa itu kemudian dipakai Robby untuk menarik sewa dari pedagang atau pemilik wahana permainan yang ingin menempati lahan Alun-alun Utara Keraton Surakarta selama pasar malam Sekaten.
Padahal, lahan Alun-alun Utara telah disewa oleh Pemerintah Kota Solo untuk pasar darurat Pasar Klewer.
”Nilai kerugian berdasarkan keterangan para korban sekitar Rp 25 juta,” kata Agus. Menurut Agus, Benowo belum menerima aliran dana itu. Seluruh dana masih di tangan Robby.
Benowo mengakui telah melakukan kesalahan karena kurang teliti. Pihaknya telah bertemu dengan pedagang dan pemilik wahana permainan dan akan mengembalikan seluruh uang sewa yang telah dibayarkan mereka.
”Sudah dipertemukan dengan semua korban dan pedagang, disepakati diselesaikan hari ini. Untuk semua kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian itu, semua dibayar (dikembalikan), tidak kurang dan tidak lebih,” katanya.