PURBALINGGA, KOMPAS — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah, mendalami kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh 8 pelaku. Namun, dari 8 pelaku, 4 orang di antaranya telah ditangkap.
”Pelakunya dewasa semua. Ada yang berusia 19 tahun, 20 tahun, dan 23 tahun. Korban berusia 17 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Tarjono Satpo Nugroho, Senin(11/12), di Purbalingga.
Sapto menyampaikan, para pelaku adalah teman dan kenalan dari korban. Korban dicabuli di rumah salah satu pelaku.
Polisi masih memburu 4 pelaku pencabulan lainnya yang melarikan diri. ”Pelaku ada yang kami amankan di Jakarta,” kata Sapto yang belum bersedia menyampaikan identitas dan inisial pelaku serta korban.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Inspektur Dua Ihwan menambahkan, korban merupakan lulusan SMP dan sesaat sebelum dilakukan pencabulan diduga mereka mengonsumsi minuman keras.
Ihwan mengatakan, dari 8 pelaku itu ada yang melakukan pencabulan dengan menjamah-jamah tubuh korban dan ada pula yang melakukan persetubuhan.