CILACAP, KOMPAS – Sejak 1 Januari 2017 hingga 6 Desember 2017, Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap mendeportasi 18 warga negara asing. Mereka dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian antara lain menyalahgunakan visa kunjungan dan justru bekerja di Indonesia.
“Dari 18 orang ini paling banyak ditangkap di Cilacap, ada 8 orang. Sisanya Purwokerto dan Kebumen. Lokasi kerja kebanyakan di industri dan PLTU. Paling banyak adalah pelanggaran dari penyalahgunaan visa. Jadi visanya tidak sesuai dengan aktivitas,” kata Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap Pitono, Rabu (6/12) di Cilacap, Jawa Tengah.
Pitono menyampaikan, 18 warga negara asing yang dideportasi yaitu berinisial PNJ, CCJ, KTW, GJL, dan AK (Australia); ZJ, TL, WL, ZL (China); MCR (Hongkong), AAA (Irak); SKT (Kenya); NBN, MTH, NA, ZK (Malaysia); OI (Singapura); dan TKN (Ukrania).
Sebanyak 14 orang di antaranya adalah laki-laki dan 4 lainnya adalah perempuan.
Menurut Pitono, jumlah itu bertambah dibandingkan pada 2016 di mana terdapat 10 orang WNA yang melanggar peraturan keimigrasian.
Kasus terbaru adalah pada Selasa (5/12) lalu, seorang warga negara China berinisial ZL dideportasi. “Kemarin kami melakukan penindakan kepada satu orang WNA China di salah satu service center sebuah merek handphone di Purwokerto,” kata Pitono.
Menurut Pitono, yang bersangkutan diduga kuat melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia tidak dapat menunjukan dokumen berupa paspor atau dokumen keimigrasian yang lain.
“Yang bersangkutan juga diduga kuat melakukan aktivitas bekerja atau aktivitas yang tidak sesuai dengan visa yang diberikan kepadanya. Yang bersangkutan juga ditangkal masuk ke Indonesia selama 1 tahun,” paparnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas II Cilacap Abdul Hasyim menambahkan, pihaknya mengumpulkan informasi dari sejumlah sumber dan melacak keberadaan para warga negara asing yang diduga menyalahgunakan visanya.
Menurutnya, saat ini warga negara asing itu juga telah berbaur di kios-kios telepon seluler baik sebagai teknisi maupun penjual. Mereka tidak hanya ada di kompleks perindustrian besar.