logo Kompas.id
NusantaraKantor Imigrasi Cilacap...
Iklan

Kantor Imigrasi Cilacap Deportasi 18 WNA

Oleh
Megandika Wicaksono
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jVIygiAFE3Wd_wOimUKxFYoAD1Y=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2Fimigrasi-cilacap2.jpg
Kompas/Megandika Wicaksono

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap Pitono menunjukkan gambar salah satu WNA yang dideportasi, Rabu (6/12), di Cilacap.

CILACAP, KOMPAS – Sejak 1 Januari 2017 hingga 6 Desember 2017, Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap mendeportasi 18 warga negara asing. Mereka dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian antara lain menyalahgunakan visa kunjungan dan justru bekerja di Indonesia.

“Dari 18 orang ini paling banyak ditangkap di Cilacap, ada 8 orang. Sisanya Purwokerto dan Kebumen. Lokasi kerja kebanyakan di industri dan PLTU. Paling banyak adalah pelanggaran dari penyalahgunaan visa. Jadi visanya tidak sesuai dengan aktivitas,” kata Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap Pitono, Rabu (6/12) di Cilacap, Jawa Tengah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000