Warga Pati Minta Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen Tidak Diperpanjang
Oleh
Karina Isna Irawan
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Sekitar 500 warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng atau JMPPK Pati berkumpul di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Kota Semarang, Selasa (5/12). Mereka meminta agar izin lingkungan pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (Indocement) tidak diperpanjang.
Mereka berkumpul di depan kantor gubernur sejak pukul 10.00 hingga sore hari. Aksi solidaritas Kendeng Lestari ini diikuti sejumlah elemen masyarakat, mulai dari warga Pati, tokoh agama, pegawai swasta, komunitas, mahasiswa, hingga lembaga swadaya masyarakat.
”Kami (warga Pati) datang menggunakan 12 truk dan 1 mobil Elf,” ujar Koordinator JMPPK Pati Bambang Sutikno.
Pada 8 Desember 2014, Bupati Pati mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 660.1/4767 tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Pembangungan Pabrik Semen serta Penambangan Batu Gamping dan Batu Lempung oleh PT SMS. Namun, selama tiga tahun PT SMS tidak melakukan kegiatan apa pun sehingga izin harus diperpanjang sesuai Pasal 50 Ayat 1 PP No 27/2017 tentang Izin Lingkungan.
”Kami meminta pemerintah tidak memperpanjang izin karena mayoritas warga menolak,” kata Bambang.
Hal tersebut diperkuat dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) PT SMS. Dalam amdal disebutkan 67 persen warga menolak pendirian pabrik semen. Luas area yang akan dijadikan tapak pabrik sekitar 180 hektar. Lahan itu dihuni 569 warga di empat desa, yakni Karangawen, Mojomulyo, Tambakromp, dan Larangan.
Menurut Bambang, lahan di empat desa subur dan produktif. Di wilayah itu juga terdapat 110 mata air, 30 goa, 9 ponor, dan ada aliran sungai bawah tanah. Warga tinggal secara turun temurun dari nenek moyang.
Aksi solidaritas ini berlangsung aman dan damai. Warga membawa sejumlah atribut bertuliskan penolakan pabrik semen berupa spanduk, bendera, topi, dan pakaian.