Hanya Satu Pasangan Calon Perseorangan Lolos dalam Pilgub NTB
Oleh
Khaerul Anwar
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Dari empat pasangan calon gubernur-wakil gubernur Nusa Tenggara Barat yang mendaftar melalui jalur perseorangan, hanya satu pasangan calon, yakni Ali Bin Dahlan-Lalu Gede Wiresakti, yang lolos verifikasi syarat dukungan berupa kartu tanda penduduk oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah NTB.
”Hanya pasangan Ali-Gede Wiresakti yang lolos ke tahap berikutnya, yang lain TMS (tidak memenuhi syarat),” kata Ketua Divisi Teknis KPU NTB Suhardi Soud, Jumat (1/12) di Mataram, Lombok.
KPU NTB memulai tahapan pemilihan gubernur-wakil gubernur (pilgub) NTB periode 2018-2023 melalui jalur perseorangan pada 22-26 November lalu. Sesuai ketentuan, pasangan calon dari jalur perseorangan wajib menyerahkan minimal 303.331 lembar fotokopi KTP pendukung dan ditandatangani pemilik KTP. ”Jumlah minimal itu adalah 8,5 persen dari daftar pemilih tetap NTB (3.558.994), dengan wilayah sebaran pendukung 6 kabupaten kota dari 10 kabupaten/kota se-NTB,” kata Ketua KPUD NTB Aksar Anshori.
Dari verifiksi KTP pendukung ini, KPU NTB menyatakan hanya pasangan calon Ali-Gede yang lolos verifikasi. Ali adalah petahanan Bupati Lombok Timur, sementara Gede merupakan tokoh masyarakat. Pasangan calon lain yang sempat mendaftar dari jalur perseorangan, yakni Abdul Hakim (mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB)-Suminggah, pasangan Dianul Hayezi (mantan anggota DPRD Lombok Barat)-Sri Sudarjo, kemudian Ahmad Rusni (pengusaha)-M Nur (mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB), dinyatakan tak lolos verifikasi.
Menurut Suhardi Soud, Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi NTB, tiga pasangan calon tidak bisa melanjutkan tahapan selanjutnya karena jumlah dukungan dan wilayah sebaran kurang dari jumlah minimal. Dengan selesainya proses tahapan jalur perseorangan, KPU NTB tinggal menunggu tahap pendaftaran cagub-wagub NTB yang diusung partai politik ataupun pasangan calon perseorangan pada 8-10 Januari 2018.