PONTIANAK, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kalimantan Barat mengembalikan dokumen persyaratan dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan, Kartius-Pensong, Minggu (26/11). Namun, calon perseorangan Sulawesi Selatan dan Maluku mampu memenuhi persyaratan.
Sebelumnya, pasangan Kartius-Pensong menyerahkan dokumen dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kalimantan Barat, Jumat lalu. Saat menyerahkan dokumen syarat dukungan pada Jumat itu, pasangan tersebut mengklaim telah mendapat dukungan 303.127 pendukung yang tersebar di delapan kabupaten/kota.
Ketua KPUD Kalbar Umi Rifdiyawaty, Minggu, mengatakan, sejak dokumen pasangan diserahkan, tim verifikator KPUD Kalbar langsung melaksanakan verifikasi dokumen dukungan itu. Hasil verifikasi KPUD Kalbar, pasangan tersebut belum memenuhi syarat minimal dukungan.
"Hasil verifikasi dari tim kami, jumlah dukungan dalam dokumen B1 KWK adalah 296.234 dukungan dan jumlah lampiran B1 KWK berupa fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan berjumlah 293.856. Padahal, syarat minimal yang harus dipenuhi 300.883 dukungan dan tersebar minimal di delapan kabupaten/kota," kata Umi.
Dengan demikian, KPUD Kalbar mengembalikan dokumen tersebut kepada pasangan tersebut. Pasangan tersebut diberi batas waktu hingga Minggu pukul 24.00. Jika sampai batas waktu dokumen itu tidak diserahkan kembali kepada KPUD. Maka, KPUD Kalbar akan mengeluarkan keputusan bahwa bakal pasangan gubernur dan wakil gubernur Kalbar tersebut tidak memenuhi syarat.
Pakar politik Universitas Tanjungpura Pontianak, Jumadi, menilai, kesulitan signifikan yang dihadapi calon perseorangan memang pada memenuhi syarat minimal dukungan itu. "Ini bukan pekerjaan yang mudah. Belum lagi kalau, misalnya, ada dukungan yang ganda setelah diverifikasi," ujar Jumadi.
Berbeda dengan Kalbar, pasangan Herman Koedoeboen- Abdullah Vanath sudah menyerahkan syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku kepada Komisi Pemilihan Umum Maluku pada Minggu malam. Pasangan ini menjadi satu-satunya bakal pasangan calon yang menempuh jalur perseorang dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Maluku.
Penyerahan berkas dilakukan pada pukul 21.30 WIT atau sekitar 2,5 jam jelang penutupan pukul 23.59. Herman-Abdullah yang ditemani tim sukses dan pendukung datang membawa syarat dukungan melebihi jumlah minimal yang ditetapkan, yakni 122.895 fotokopi KTP. Standar minimal dimaksud adalah 10 persen dari daftar pemilih tetap, yakni 1.228.946 orang.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Maluku, jumlah dukungan yang diunggah tim sukses sudah melampaui, yakni 165.000 dukungan. Jumlah tersebut masih terus bertambah. Hingga pukul 22.30, petugas KPU bersama tim sukses masih memeriksa beberapa kelengkapan dokumen fisik.
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan 2018, Ichsan Yasin Limpo-Andi Muzakkar, juga mampu mendaftar melalui jalur perseorangan. Mereka menyerahkan berkas persyaratan dukungan sebanyak 1 juta berkas fotokopi KTP dari 1,5 juta yang disiapkan.
Berdasarkan syarat yang ditetapkan KPU Sulsel, jumlah minimal berkas dukungan untuk pemilihan jalur perseorangan di Sulsel adalah 480.124 dan tersebar di sedikitnya 13 dari 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Sulit
Sementara itu, di Jawa Tengah, pemilihan gubernur dipastikan tanpa calon perseorangan. Syarat pencalonan dengan dukungan minimal 1.781.606 penduduk dinilai menjadi penyebab utama sulitnya figur yang tidak berlatar belakang partai politik bersaing dalam pilkada melalui jalur perseorangan.
"Tadinya ada satu bakal calon perseorangan yang aktif konsultasi dengan KPU Jateng. Namun, hingga hari terakhir batas pengajuan syarat dukungan, dia (bakal calon) menginformasikan batal daftar," ujar Ketua KPU Provinsi Jateng Joko Purnomo.
Bakal calon perseorangan tersebut, yakni pasangan Mundi (Jepara) dan Sarjono (Sragen). Pasangan ini berlatar belakang komunitas kerakyatan bernama Tikus Pithi. Menurut Joko, Mundi-Sarjono menjadi satu-satunya bakal calon perseorangan yang mengikuti pelatihan seputar sistem informasi pencalonan dari KPU Jateng. Namun, hingga batas akhir pendaftaran Minggu kemarin, mereka tidak jadi mendaftar dan tidak memberikan alasannya.
Joko mengatakan, bakal calon perseorangan memang sulit muncul dalam setiap Pilgub Jateng. Jika ada yang mendaftar, mereka tidak pernah lolos tahapan verifikasi data. Syarat dukungan minimal jadi kendala utama karena jumlahnya cukup besar. (ESA/FRN/KRN/REN)