Buruh dan Pengusaha Cilegon Tak Sepakat Upah Sektoral
Oleh
Dwi Bayu Radius
·1 menit baca
SERANG, KOMPAS — Kalangan buruh dan pengusaha tidak mencapai kesepakatan mengenai upah minimum sektoral kota Cilegon, Banten, tahun 2018. Mereka menyerahkan usul masing-masing mengenai upah itu kepada Pelaksana Tugas Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cilegon Isa Muhammad seusai pembahasan upah minimum sektoral kota (UMSK) itu di Cilegon, Jumat (17/11), Asosiasi Sektor Besi Baja dan Asosiasi Kimia, misalnya, mengajukan UMSK kelompok I sebesar 2 persen lebih tinggi daripada upah minimum Kota (UMK) Cilegon tahun 2018.
Besaran UMK itu Rp 3,65 juta. Kelompok I antara lain terdiri atas pekerja perusahaan kimia, konstruksi, dan angkutan berat. Usul itu jauh lebih rendah dibandingkan keinginan UMSK para buruh sebesar 14 persen lebih tinggi daripada UMK Cilegon tahun 2018.
Menurut Isa, pihaknya menetapkan usul berdasarkan inflasi dan pendapatan domestik bruto (PDB) nasional. Usul itu juga tak lepas dari pertumbuhan ekonomi untuk disesuaikan dengan gaji pekerja. Namun, rapat tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Semua pihak yang mengikuti rapat tersebut lantas menyerahkan usul masing-masing kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. ”Nanti Plt Wali Kota Cilegon akan menyampaikan rekomendasi UMSK kepada Gubernur Banten. Gubernur akan menetapkan UMSK itu,” katanya.