Gubernur Sumut: Transportasi Daring Tidak Bisa Ditolak
Oleh
Nikson Sinaga
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menyatakan, transportasi berbasis aplikasi daring merupakan bentuk kemajuan teknologi yang tak bisa ditolak. Namun, Erry meminta perusahaan dan pengemudi transportasi berbasis aplikasi membuka diri untuk menaati peraturan. Angkutan berbasis aplikasi juga harus ditata agar tidak berbenturan dengan kelangsungan angkutan reguler.
Erry menyampaikan hal itu saat menghadiri acara silaturahim mitra pengemudi Grab Car di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/11). Hadir dalam acara itu Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata.
”Angkutan berbasis aplikasi adalah kemajuan teknologi yang tidak bisa ditolak. Namun, kita harus menata keberadaan angkutan ini agar sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak berbenturan dengan angkutan reguler,” kata Erry.
Erry menyatakan, semua pihak harus menaati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang berlaku sejak 1 November lalu. Ia meminta agar semua perusahaan angkutan berbasis aplikasi mempelajari aturan itu dan mematuhinya.
Permenhub No 108/2017 itu antara lain mengatur tarif batas atas/bawah, wilayah operasi, kuota armada, bukti kepemilikan kendaraan, uji kelaikan kendaraan (kir), peran aplikator, pemasangan stiker, dan penerapan sanksi. Aturan itu juga meminta agar pengemudi bergabung dalam sebuah badan usaha.
Erry mengingatkan, model angkutan berbasis aplikasi saat ini sudah menjadi tren di tengah masyarakat. Tidak hanya di Indonesia, angkutan ini juga sudah menyebar ke sejumlah negara maju di dunia. Semua negara saat ini berupaya mengatur keberadaan angkutan berbasis aplikasi.
Di satu sisi, keberadaan bisnis ini menyerap tenaga kerja baru, tetapi di sisi lain juga menghilangkan lapangan kerja lain. ”Sejak angkutan berbasis aplikasi beroperasi, penumpang angkutan reguler berkurang. Bahkan ada perusahaan angkutan reguler yang tutup,” katanya.
Ridzki mengatakan, pada prinsipnya mereka terbuka untuk menaati regulasi yang ditetapkan pemerintah. ”Kami berkomunikasi baik dengan pemerintah. Hari ini, misalnya, kami mengundang pemerintah untuk berdiskusi dan mendengarkan arahan,” katanya.
Menurut Ridzki, beberapa hal penerapan Permenhub No 108/2017 saat ini dalam proses pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan. Ia mengatakan, hal yang mereka bicarakan dengan pemerintah adalah kuota armada di setiap daerah. Ia mengatakan, selama ini mereka menentukan sendiri jumlah pengemudi mereka di suatu daerah dengan memperhatikan permintaan konsumen dan pendapatan pengemudi.
Di Sumatera Utara, kata Ridzki, saat ini Grab mempunyai lebih dari 10.000 mitra pengemudi mobil dan lebih dari 20.000 mitra pengemudi motor. Di Sumatera Utara juga telah ada lima badan usaha berbentuk koperasi sebagai mitra Grab. ”Ini jumlah pengemudi yang beroperasi sehari-hari,” ujarnya.
Ridzki menyatakan, pihaknya juga terus berupaya meningkatkan keamanan bagi pengemudi dan penumpang Grab. Mereka telah meminta agar semua pengemudi Grab Bike dan Grab Car mengunduh aplikasi Polisi Kita.
Menurut Ridzki, aplikasi pengaduan yang dikembangkan Polri ini sangat berguna terutama untuk pengemudi Grab. Pengemudi atau penumpang bisa langsung melapor ke polisi melalui aplikasi saat ada keadaan darurat seperti pembegalan.