AMBON, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku meringkus empat tersangka dalam jaringan peredaran narkoba yang sudah beroperasi sekitar dua tahun terakhir. Sebanyak 45 paket narkoba jenis sabu disita dalam operasi pada 23 Oktober itu.
Dalam konferensi pers di Ambon, Rabu (15/11), Kepala BNN Provinsi Maluku Brigadir Jenderal (Pol) A Rusno Prihardito mengatakan, jaringan tersebut menjadi target BNN Maluku, Polda Maluku, dan Polres Ambon, sejak tahun lalu. ”Lewat kerja keras tim, kami berhasil menangkap mereka,” kata Rusno yang baru bertugas di BNN Maluku tiga bulan lalu.
Keempat tersangka dimaksud terdiri dari GT (31) yang bertindak sebagai bandar dan sisanya DN (22), DK (26), dan CK (18) bertindak sebagai kurir. GT yang juga residivis kasus pembubuhan itu merekrut tiga kurir tersebut. Masing-masing satu paket seberat 1 gram itu dijual dengan harga Rp 1 juta per paket. Target mereka adalah para pelajar di Maluku.
Selain sabu, BNN Maluku juga menyita alat timbangan sabu, alat konsumsi sabu, tiga telepon genggam, empat sepeda motor, dan satu mobil.
Rusno mengatakan, terungkapnya jaringan itu berawal dari penangkapan GT di salah satu hotel di Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan keterangan GT, polisi lalu mendapatkan informasi bahwa sabu dimaksud sudah disalurkan kepada DN.
Polisi lalu menangkap DN di salah satu tempat makan di Kota Ambon. Saat ditangkap, DN bersama DK dan CK. Atas perbuatan itu, GT dan DN dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denagan acaman hukuman maksimal. Adapun DK dan CK diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.