Tiga Pelaku Arisan Daring Ditangkap Setelah Menipu 118 Orang
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Polisi menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus arisan daring. Salah satu pelaku diduga merupakan anak dari pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka diduga menipu 118 korbannya dengan total kerugian mencapai Rp 2,063 miliar.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Dodo Hendro Kusuma menjelaskan, ketiganya berinisial LJ (22), DL (20), dan SJ (20). LJ dan DL merupakan pedagang, sedangkan SJ adalah mahasiswi salah satu universitas di Kalteng.
”Kami mendapatkan laporan bahwa ada penipuan dalam arisan yang berbasis daring itu. Setelah kami telusuri dan kami temukan bukti langsung, kami mintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dodo di sela-sela jumpa media di Palangkaraya, Selasa (7/11).
Dodo menjelaskan, ketiganya terbukti melakukan penipuan dengan mengajak dan menawar kepada para korban untuk ikut arisan dengan iming-iming keuntungan. Dalam mekanisme arisan yang dijalankan, jika anggota arisan tersebut menyetor uang Rp 1 juta, mereka akan mendapatkan keuntungan dan mendapatkan Rp 1,7 juta.
Aksi tersebut, kata Dodo, sudah dilakukan ketiga pelaku sejak Desember 2016. Namun, hingga Oktober 2017, tak ada satu pun anggota arisan yang mendapatkan giliran dan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan. Padahal, ketiga pelaku menjanjikan giliran mendapatkan uang arisan setiap bulan.
”Jadi, sebenarnya tidak ada arisan itu. Mereka hanya mengumpulkan uang dan menggunakannya,” kata Dodo.
Dari hasil penelusuran barang bukti berupa beberapa uang di rekening, total kerugian 118 korban mencapai Rp 2,063 miliar. Barang bukti lainnya yang disita petugas adalah empat telepon genggam, kuitansi, dan slip pembayaran.
Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 379 Huruf a KUHP tentang Pembelian Barang dengan Tidak Melunasinya, juncto Pasal 55 Ayat 1, dan Pasal 64 Ayat 1. Mereka diancam hukuman penjara 4 tahun.
Pejabat
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Pambudi Rahayu mengatakan, dua tersangka arisan daring tersebut sudah ditahan polisi. Namun, satu tersangka berinisial SJ tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
”Kalau ancamannya di bawah empat tahun, tidak wajib dilakukan penahanan. Dua yang ditahan dinilai tidak kooperatif dan dikhawatirkan bisa melarikan diri sehingga ditahan,” kata Pambudi.
Tersangka SJ yang tidak dilakukan penahanan merupakan anak dari salah satu pejabat di pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, polisi menampik tudingan bahwa SJ tidak ditahan karena anak seorang pejabat.
”Kami profesional dalam menyelidiki dan menindak sebuah kasus. Mau dia anaknya pejabat atau tidak, kalau bersalah tetap diproses. Bukan karena itu ia tidak ditahan,” kata Pambudi.