SERANG, KOMPAS — Manajemen pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses dinilai melakukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan. Setidaknya, terjadi tujuh pelanggaran dengan dijalankannya pabrik di Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi di Serang, Banten, Rabu (1/11), mengatakan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di pabrik itu tidak sesuai standar. Pengelasan, misalnya, harus dilakukan pekerja yang tersertifikasi.
”Barang yang berpotensi menimbulkan kebakaran juga harus dipinggirkan atau dikeluarkan. Itu tidak dilakukan,” kata Alhamidi. Pengelasan dilakukan pada pintu dan atap bagian depan pabrik. Selain itu, pengelasan menjadi bagian dari perluasan pabrik tersebut.
Pelanggaran lain ialah tidak semua karyawan terdaftar sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. ”Perusahaan itu mempekerjakan 103 orang dan karyawan termuda masih berusia 14 tahun,” ucap Alhamidi.
Penghasilan sebagian karyawan juga kurang dari upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang. Disnakertrans Banten sedang melakukan penyidikan untuk menegakkan hukum. ”Jika perusahaan menyampaikan laporan mengenai persoalan di pabriknya kepada kami, mungkin kebakaran itu tidak terjadi,” ujarnya.