Papua Belum Miliki Sarana Rehabilitasi Penyalah Guna Narkoba
Oleh
Fabio M Lopes Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Provinsi Papua belum memiliki fasilitas khusus untuk menangani proses rehabilitasi penyalah guna narkoba. Hal itu membuat mayoritas penyalahguna hanya dapat dirawat dengan fasilitas seadanya, salah satunya di rumah sakit jiwa.
Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Sefnat B Layan di Jayapura, Jumat (20/10), mengatakan, hingga Oktober, dari 641 penyalah guna, hanya 19 orang yang mendapatkan layanan rehabilitasi. Rehabilitasi dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, karena Papua belum memiliki balai rehabilitasi.
Sefnat mengatakan, rata-rata para penyalah guna telah mendapatkan rehabilitasi dari keluarga yang mampu. ”Mereka menggunakan biaya sendiri untuk bepergian ke Makassar,” ujarnya.
Adapun ratusan penyalah guna yang tidak mendapatkan rehabilitasi hanya diberikan perawatan seadanya yang disiapkan BNNP Papua, seperti rawat jalan atau perawatan di Rumah Sakit Jiwa Abepura.
”Kemungkinan besar mereka akan kembali terjerat dalam pemakaian narkoba apabila hanya mendapatkan perawatan yang minim. Idealnya, mereka harus mendapatkan dua jenis rehabilitasi, yakni medis dan sosial, di tempat yang khusus,” ujar Sefnat.
Ia memaparkan, 80 persen dari 641 penyalah guna narkoba jenis ganja dan sabu itu adalah warga asli Papua. Sementara itu, katanya, sekitar 400 dari 641 penyalah guna itu berada pada usia 10 tahun hingga 18 tahun.
Ia memaparkan, 80 persen dari 641 penyalah guna narkoba jenis ganja dan sabu itu adalah warga asli Papua.
Sefnat mengatakan, sejak tahun 2014, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi Papua untuk penyediaan lahan sebagai lokasi pembangunan tempat rehabilitasi. ”Namun, mereka belum meresponsnya hingga kini,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Aloysius Giay ketika dikonfirmasi mengaku, banyak penyalah guna narkoba di Papua belum mendapatkan pengobatan yang optimal. Penyebabnya karena ketiadaan sarana rehabilitasi ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang. ”Selama ini penyalah guna narkoba hanya menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Abepura,” kata Aloysius.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengusulkan permintaan bantuan kepada Kementerian Kesehatan untuk membangun pusat rehabilitasi narkoba tersebut. Hal itu karena Pemprov Papua tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menyediakan fasilitas tersebut.