logo Kompas.id
NusantaraIndustri Kecil Tolak Sistem...
Iklan

Industri Kecil Tolak Sistem Lelang Gula Kristal Rafinasi

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/za9S_zUq8lcuYUTnqlPWNpfLD6w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F473519_getattachment7748d18f-634e-416e-a456-b91dc615abba464920.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas memperlihatkan gula kristal rafinasi hasil temuan Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan yang akan dimusnahkan di Jakarta, Kamis (28/9). Sebanyak 21,3 ton gula kristal rafinasi yang merembes ke pasar dan 47,9 ton daging beku kedaluwarsa dimusnahkan.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pelaku industri kecil dan menengah bidang makanan dan minuman menolak Peraturan Menteri Perdagangan yang mengharuskan jual beli gula kristal rafinasi dilakukan melalui sistem lelang. Pelaku industri kecil itu beralasan, sistem lelang akan membuat harga gula kristal rafinasi naik sehingga akan memberatkan mereka.

Hal itu terungkap dalam pertemuan sejumlah pelaku industri kecil dan menengah (IKM) bidang makanan dan minuman dari beberapa daerah, Selasa (17/10), di Yogyakarta. ”Kami keberatan sekali dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang lelang gula rafinasi itu karena menambah biaya produksi kami,” ujar Darsan (51), pemilik usaha pembuatan gula merah asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000