Belum Ada Hutan Adat yang Diserahkan ke Masyarakat Kalimantan Tengah
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah didesak untuk memenuhi hak dan akses masyarakat adat terhadap hutan adat. Dari target 1,7 juta hektar perhutanan sosial di Kalimantan Tengah, ternyata belum ada 1 hektar pun hutan adat yang diserahkan kepada masyarakat.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah Dimas Novian Hartono mengatakan, pemerintah daerah belum memiliki kemauan untuk mendorong terbentuknya hutan adat di Kalimantan Tengah. Hal itu dinilai sangat mengkhawatirkan karena kawasan hutan terus menipis. ”Mereka selama ini hidup dari hutan adat yang semakin lama semakin tergerus oleh perkebunan dan konversi lainnya. Selama tidak ada pengakuan secara legal dari pemerintah, masyarakat adat tidak bisa mengelola hutannya untuk hidup,” tutur Dimas di Palangkaraya, Senin (16/10).
Minimnya komitmen pemerintah tersebut terlihat dari data yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah terkait target perhutanan sosial yang mencapai 1,7 juta hektar sampai tahun 2019. Dari total target tersebut, baru 77.560 hektar yang terealisasi. Namun, tak ada 1 hektar pun hutan adat yang dibentuk pemerintah atau diberikan kepada masyarakat.
Dimas menambahkan, beberapa kelompok masyarakat adat di tiga kabupaten, yakni Gunung Mas, Kapuas, dan Barito Selatan, sudah melakukan beberapa langkah untuk mendapatkan pengakuan. Langkah tersebut adalah melakukan pengukuran dan mendaftarkan kawasan hutan tersebut ke pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. ”Sudah bertahun-tahun lalu mereka melakukan itu. Sekarang tinggal menunggu pemerintah merespons inisiatif tersebut,” ucap Dimas.
Juru bicara Dewan Adat Dayak Sei Jaya Wira Tunjung mengatakan, selama ini alasan pemerintah tidak memberikan pengakuan negara terhadap hutan adat karena terkendala kebijakan. Menurut dia, justru tidak ada peraturan daerah yang memfasilitasi pengakuan negara terhadap hutan adat.
”Kebijakan itu sangat kami perlukan sebagai landasan hukum. Kalau memang pemerintah melindungi masyarakat, harusnya kebijakan itu sudah dibuat. Kami tidak mau hutan kami ini dikonversi jadi kebun sawit,” ujar Wira.
Dari data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat 327 unit perizinan perkebunan besar di Kalimantan Tengah dengan luas 3,9 juta hektar. Dari 327 unit perizinan tersebut, sebanyak 177 unit sudah operasional dengan luas lahan mencapai 1,8 juta hektar. Jumlah perizinan pun diperkirakan akan ditambah pada tahun ini.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Sri Suwanto mengatakan, pihaknya akan berusaha yang terbaik untuk mencapai target tersebut meski ada banyak kendala. Kendala utama adalah tidak adanya anggaran yang memadai dan persoalan administrasi. ”Perlu adanya komunikasi dan koordinasi yang baik juga dari provinsi ke kabupaten/kota karena peranan yang lebih besar itu pemerintah kabupaten,” kata Sri.