Pengembang Tidak Terlibat Pembongkaran Pasar Cinde
Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS – PT Aldiron Hero Group selaku pengembang rencana revitalisasi Pasar Cinde memastikan tidak terlibat dalam pembongkaran sejumlah bagian pasar yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tingkat kota itu. Pembongkaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Palembang selaku pemilik aset.
Direktur Utama PT Aldiron Hero Group Atar Tarigan, di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (13/10), mengatakan, pihaknya menyadari ada pembongkaran di Pasar Cinde. Namun, pihaknya memastikan bahwa pembongkaran itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka. ”Kami tidak terlibat sama sekali dalam pembongkaran itu,” ujarnya.
Atar menuturkan, dalam kontrak kerja sama pembangunan (BOT) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Aldiron Hero Group, pengembang baru akan turun ke lapangan ketika lahan sudah bersih. Sementara itu, pembongkaran Pasar Cinde menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Palembang selaku pemilik aset. ”Kami berkomitmen dengan perjanjian itu. Kami baru akan turun jika lahan sudah beres,” ucapnya.
Seperti diketahui, pembongkaran Pasar Cinde mendapatkan tanggapan keras sejumlah pihak, antara lain Ikatan Arsitek Indonesia dan Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia. Pembongkaran yang dilakukan bertahap sejak pedagang direlokasi per 8 Agustus itu dinilai menyalahi aturan. Apalagi, Pasar Cinde sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tingkat kota per 31 Maret 2017.
Kepala Cabang PT Magna Beatum Palembang (anak perusahaan PT Aldiron Hero Group di Palembang) Raimar mengatakan, pihaknya berharap segala kisruh terkait Pasar Cinde bisa segera tuntas. Mereka berharap hasil kajian cagar budaya tim yang dibentuk Wali Kota Palembang Harnojoyo bisa segera tuntas agar ada kepastian mengenai keberlanjutan proyek tersebut.
”Kami tentu berharap proyek ini bisa berlanjut karena kami sudah banyak rugi waktu dan materiil selama menunggu tanpa kepastian. Jika batal, tak hanya rugi materiil, nama baik kami pun akan tercoreng,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan Kompas, sejumlah bagian Pasar Cinde sudah dibongkar di bagian depan, samping, hingga dalam pasar. Di pojok kiri bagian depan pasar, hampir seluruh dinding dan atap sudah dihancurkan, hanya tiang cendawan yang masih berdiri. Sementara di bagian dalam, lapak-lapak pedagang sudah dibongkar.
Menanggapi sejumlah protes terkait pembongkaran Pasar Cinde, Pemerintah Kota Palembang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Palembang Sulaiman Amin memerintahkan penghentian pembongkaran itu per 4 Oktober 2017. Penghentian pembongkaran dilakukan hingga hasil kajian cagar budaya tim bentukan Wali Kota Palembang Harnojoyo tuntas.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Sudirman Teguh mengatakan, pembongkaran itu dilakukan kontraktor yang ditunjuk PD Pasar Palembang Jaya selaku pengelola aset. Pihaknya terus berusaha menyelesaikan hasil kajian cagar budaya Pasar Cinde. Hingga sekarang, kajian sudah tuntas. Kini, pihaknya berupaya melegalkan hasil kajian tersebut lewat tanda tangan semua anggota tim kajian itu yang terdiri atas 38 orang dari seluruh Indonesia.
Hingga kini, baru separuh dari ke-38 orang itu yang sudah menandatanganinya. ”Kami juga ingin cepat-cepat menyelesaikan hasil kajian ini. Tujuannya, agar nanti tidak ada lagi pihak yang berupaya mengubah bentuk Pasar Cinde secara ilegal sehingga bisa berdampak negatif terhadap rencana pelestariannya ke depan,” tuturnya.
Arkeolog pada Balai Arkeologi Sumatera Selatan, Retno Purwanti, mengatakan, pembongkaran itu sudah masuk ranah pidana. Balai Pelestarian Cagar Budaya ataupun polisi harusnya mengusut pihak yang telah membongkar Pasar Cinde secara ilegal. ”Pasar Cinde sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Harusnya tidak boleh ada pembongkaran, sampai ada keputusan dari tim kajian,” ujarnya.