Pengelola Hutan Restorasi di Jambi Desak Insentif Pajak
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pemegang konsesi hutan restorasi ekosistem meminta pemerintah memberi insentif pajak. Salah satu alasannya adalah hingga saat ini mereka masih dibebani besarnya biaya untuk memulihkan ekosistem hutan.
Direktur Operasional PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) yang memegang Pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) Hutan Harapan, perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan, Lisman Sumardjani, mengatakan, tuntutan atas insentif ini telah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pihaknya juga telah menyurati Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, tetapi belum direspons.
Menurut Lisman, insentif pajak khusus restorasi ekosistem hutan diperlukan karena kalangan pemegang konsesi tidak diberi izin oleh KLHK untuk menebang kayu, tetapi justru mengupayakan pemulihan hutan dan menjaga keseimbangan ekosistem dan hayati dalam hutan.
”Dari anggaran tahunan sekitar Rp 30 miliar, 60 persennya keluar hanya untuk melindungi dan memulihkan hutan, baru sisanya untuk gaji pegawai,” kata Lisman, Jumat (13/10).
Besarnya desakan akan insentif pajak, kata Lisman, menyusul diblokirnya dana rekening perusahaan sebesar Rp 500 juta oleh Kantor Pajak. Pemblokiran dana mengakibatkan sebagian besar kegiatan terhenti, seperti patroli pengamanan hutan dan program penanaman kembali.
Sementara, pihaknya mengelola kawasan bekas penebangan kayu (HPH) seluas 98.555 hektar melalui izin restorasi ekosistem dengan kegiatan berupa pemeliharaan, perlindungan, dan pemulihan ekosistem, termasuk penanaman, pengayaan, dan pelepasliaran satwa liar dilindungi atau terancam punah.
Selama ini, kata Lisman, pendanaan publik pada restorasi lebih banyak untuk penyelesaian konflik akibat perambahan dan pembalakan. Pihaknya juga mengupayakan perlindungan, pencegahan kebakaran, penanaman, serta pengembangan mata pencaharian berkelanjutan bagi masyarakat.
Selain bagi Hutan Harapan, pemberian insentif juga akan mendukung upaya keberlanjutan pemulihan hutan di 15 lokasi hutan restorasi ekosistem yang luas totalnya 600.000 hektar di seluruh Indonesia.
Senada dengan itu, Manajer Umum PT Alam Bukit Tigapuluh, pemegang konsesi restorasi ekosistem di Kabupaten Tebo, Suyatno mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan insentif pajak kepada pemerintah. ”Upaya merestorasi hutan ini, kan, nonprofit sehingga perlu didukung penuh karena tujuannya melindungi hutan dari kerusakan,” katanya.