Sopir Taksi Konvensional di Purwokerto Protes Keberadaan Angkutan Daring
Oleh
Megandika Wicaksono
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Puluhan pengemudi taksi konvensional di Purwokerto memprotes beroperasinya taksi dengan layanan aplikasi daring. Seorang pengemudi dengan layanan daring bahkan dibawa ke kantor polisi karena menjemput penumpang di stasiun.
”Kehadiran pengemudi aplikasi membuat pengemudi taksi dan tukang ojek di Purwokerto terusik ketenangannya serta penghasilannya,” kata Sekretaris Organda Kabupaten Banyumas Is Heru Permana, Selasa (19/9), di Purwokerto.
Heru menyampaikan, pengemudi taksi daring yang dibawa ke kantor polisi merupakan warga Jakarta dan baru berkunjung ke Purwokerto. Saat berkunjung itu, aplikasi pengemudi tersebut aktif dan mendapat pesanan. Dia tidak mengetahui bahwa layanan angkutan daring dilarang di Purwokerto.
Kepala Kepolisian Sektor Purwokerto Barat Ajun Komisaris Susanto menuturkan, guna mengantisipasi terjadinya gesekan antara pengemudi taksi daring dan taksi konvensional, pihaknya akan segera mengadakan pertemuan untuk berkoordinasi dengan Organda dan semua pemangku kepentingan transportasi.
Kini, di Purwokerto tercatat ada 170 taksi konvensional. Layanan taksi di Purwokerto pun telah menerapkan sistem argometer.
Pada Juli lalu, sekitar 300 pengemudi ojek konvensional atau pangkalan juga menolak kehadiran ojek daring di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Mereka menggelar aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas.
Bupati Banyumas Achmad Husein pernah mengeluarkan surat edaran larangan operasi ojek daring di Kabupaten Banyumas. Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa larangan operasi dikeluarkan untuk mengantisipasi potensi konflik horizontal, antara pelaku usaha pelayanan transportasi umum dan pelaku usaha ojek daring.