Polisi Lacak Kendaraan Selundupan di Sejumlah Kota
Oleh
SAMUEL OKTORA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat melacak keberadaan sejumlah mobil mewah dan sepeda motor besar hasil selundupan di Batam, Kepulauan Riau, dan Bali. Kendaraan itu diduga menggunakan surat tanda nomor kendaraan ”abal-abal” buatan komplotan pemalsu yang diringkus di Bandung, Jawa Barat, Agustus 2017.
”Dari pelacakan penyidik terdapat beberapa mobil mewah di Batam, juga satu sepeda motor besar (berkapasitas mesin 500 cc-1500 cc) di Bali dengan STNK yang dibuat komplotan ini. Kami akan berupaya membawa kendaraan itu ke Bandung sebagai barang bukti,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto di Bandung, Selasa (19/9).
Agung mengatakan, mobil mewah yang terlacak itu terdiri atas berbagai merek dan jenis. Beberapa di antaranya BMW, Porsche, dan Lamborghini. Data kendaraan itu melengkapi penyitaan yang telah dilakukan pada 26 sepeda motor besar dan mobil Mercedes Benz C200 AT.
”Semua sepeda motor dan mobil itu merupakan hasil selundupan dari luar negeri sehingga tidak memiliki dokumen resmi,” kata Agung.
Polisi telah menangkap tiga pelaku, yaitu SJ, warga Kota Bandung yang berperan sebagai pencari pembeli; EH, warga Jakarta Selatan, sebagai perantara; dan UHS, warga Jakarta Timur yang berperan sebagai pembuat STNK palsu. Komplotan ini diduga telah beroperasi sejak 2012.
Menurut Agung, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung. Hal itu dilakukan untuk mendatangkan barang bukti kendaraan selundupan tersebut ke Bandung agar mempermudah proses penyidikan.
”Alasannya, wewenang kendaraan selundupan adalah milik Bea Cukai sehingga kami akan berkoordinasi apakah kendaraan mewah ini akan dilelang sehingga uangnya masuk ke kas negara atau dikirim kembali ke negara asal pengiriman,” ucap Agung.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya hanya akan menangani tindak pidana pemalsuan STNK. Para pelaku akan dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait dengan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
”Barang bukti kendaraan mewah itu akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses lanjut,” ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, pelacakan terhadap beberapa mobil mewah di Batam dan satu sepeda motor besar di Bali itu didapat dari data dalam komputer milik tersangka.
”Setelah dicek, ada begitu banyak daftar nama pemilik, nomor kendaraan, nomor rangka, nomor mesin yang dibuatkan STNK palsu, termasuk di Batam dan Bali itu. Penyidik juga menyita sekitar 1.500 STNK palsu yang siap dikirim kepada pemesan,” ucap Yusri.
Para tersangka komplotan ini bekerja cukup rapi. Setelah mendapat pesanan, SJ mengirimkan identitas konsumen melalui pesan singkat kepada EH. Sebagai uang muka, konsumen membayar Rp 2 juta.
Setelah itu, EH mengirimkan data pemesan kepada UHS yang bertugas memesan blangko STNK kepada tersangka IY dan YU. Imbalan yang didapat setiap pelaku Rp 500.000-Rp 800.000 per lembar STNK. IY dan YU masih diburu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Umar Suryafana mengatakan, jaringan pemalsu STNK ini dapat menjual rata-rata 1.000 lembar STNK per tahun. ”Dengan jumlah STNK sebanyak itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 5 miliar per tahun atau Rp 25 miliar sejak mereka menjalankan aksi pertama hingga saat ini,” ujar Umar.