logo Kompas.id
NusantaraDipercepat, Pengesahan Perda...
Iklan

Dipercepat, Pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Oleh
Nikson Sinaga
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-48XcwV_XXftzLeXMXMFW9-KKMg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2FIMG_9246.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumatera Utara Mustofawiyah Sitompul (kiri) menerima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dari Koalisi Percepatan Pengesahan Perda Masyarakat Adat di Medan, Senin (18/9).

MEDAN, KOMPAS — Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang  Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dipercepat. Apalagi, peraturan itu dinilai sebagai jalan keluar atas konflik agraria yang dihadapi masyarakat adat. Regulasi di tingkat provinsi juga diandalkan sebagai solusi atas mandeknya pengesahan peraturan daerah di tingkat kabupaten dan kota.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumatera Utara Mustofawiyah Sitompul, Senin (18/9), mengatakan, pada prinsipnya mereka menyetujui peraturan daerah itu. ”Kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri. Mereka juga mendorong agar aturan ini segera disahkan,” katanya saat rapat dengar pendapat dengan Koalisi Percepatan Pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000