Tilang Elektronik Berpotensi Tekan Pungli dan Suap
Oleh
WINARTO HERUSANSONO
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemberlakuan tilang elektronik atau e-tilang dengan kamera pemantau di Kota Semarang, Jawa Tengah, diyakini menekan potensi pungutan liar dan suap dalam pelangggaran lalu lintas. Penerapan sistem yang menelan dana Rp 2 miliar ini diharapkan mendorong budaya tertib berlalu lintas bagi pengendara pribadi ataupun kendaraan umum.
Uji coba e-tilang bakal diterapkan pada 26 lampu lalu lintas di ruas-ruas protokol di Semarang. Penerapannya efektif pada 25 September, dengan pos ruang kontrol kamera pemantau (CCTV) berpusat di Kantor Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Mukhammad Khadik, Senin (18/9), di Semarang mengemukakan, proses e-tilang bakal meniadakan temu muka antara pelanggar lalu lintas dan aparat kepolisian. ”Silakan pelanggar lalu lintas menghadiri sidang dan membayar denda yang ditetapkan oleh putusan pengadilan negeri ke bank yang ditunjuk,” katanya.
Setiap pelanggar lalu lintas akan terekam di kamera pemantau. Setelah diproses, pelanggar atau pemilik kendaraan yang digunakan saat melakukan pelanggaran akan mendapatkan surat tilang dalam waktu 1-2 hari.
Dari surat tilang itu, pelanggar kemudian mengikuti sidang di pengadilan negeri dan membayar denda yang sudah ditetapkan untuk pelanggaran ringan. Seluruh proses penindakan hingga pembayaran denda ini transparan dan adil sehingga tidak ada lagi tawar-menawar denda di jalanan. Penerapan e-tilang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Satuan Lalu Lintas Kepolisian Kota Besar Semarang.
Menurut Khadik, Kota Semarang sebagai kota metropolitan yang terus berkembang sudah waktunya membudayakan tertib berlalu lintas. Pasalnya, tertib berlalu lintas cermin budaya masyarakat maju. Terlebih, jumlah kendaraan bermotor di kota berpenduduk sebanyak 1,7 juta orang ini telah mencapai 543.000 unit.
Tuntutan transparan
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, penerapan e-tilang di Semarang merupakan jawaban atas tuntutan supaya aparat kepolisian bertindak adil, jujur, dan transparan dalam menertibkan lalu lintas. Jika selama ini tiap penindakan pelanggaran lalu lintas seolah-olah dapat ditawar-tawar dendanya, dengan e-tilang semua proses penertiban langsung terintegrasi dalam sistem pendapatan daerah.
Yuswanto menilai, tertib berlalu lintas di Semarang perlu ditingkatkan. Para pelanggar lalu lintas, sering kali bisa lolos dari razia penindakan oleh aparat kepolisian akibat keterbatasan petugas di lapangan. Untuk itu, melalui proses e-tilang ini, para pelanggar, berikut jenis dan nomor polisi kendaraan, bakal terekam oleh CCTV dan data pemilik kendaraan juga cepat diketahui.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 44 disebutkan, data elektronik dapat dijadikan sebagai barang bukti. ”Selain lebih berhati-hati dan mengurangi risiko pelanggaran, e-tilang akan meningkatkan pendapatan daerah,” kata Yuswanto.
Dia menjelaskan, pemasangan CCTV di fasilitas umum dan jalan-jalan penting di Kota Semarang nantinya akan terhubung dengan sistem aplikasi Area Traffic Control System (ATCS). Dengan bantuan sarana aplikasi ATCS, tujuan dari penerapan sistem CCTV dan e-tilang tidak semata-mata menindak pelanggar lalu lintas, tetapi juga membudayakan berlalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman.
Ketua Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Kota Semarang Wasi Darono meminta sosialisasi dan uji coba pelaksanaan e-tilang berlangsung intensif. Dengan begitu, diharapkan masyarakat, termasuk pelaku usaha transportasi, memahami betul berlakunya sistem baru dalam penindakan dan penertiban berlalu lintas di Semarang.