SLEMAN, KOMPAS — Supriyadi (47), warga Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengaku sebagai dukun sakti mampu menggasak ratusan juta rupiah dari korbannya. Dia berdalih mampu mengangkat harta terpendam di dalam tanah milik warga sehingga sang korban tertipu.
Wakil Kepala Polres Sleman Komisaris Heru Muslimin mengatakan, sekitar awal b Juli 2017, Supriyadi yang mengaku dukun mendatangi rumah Andang (63) di Desa Pondokerjo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman. Saat itu, Supriyadi berhasil membuat Andang yakin bahwa di bawah rumahnya tertimbun emas batangan seberat belasan kilogram.
”Tersangka mengatakan kepada korban bahwa dia dapat mengambil seluruh emas tersebut dengan melalui beberapa ritual. Karena korban berambisi untuk punya harta melimpah, korban setuju untuk menjalani ritual,” ujar Heru di kantornya, Rabu (30/8/2017).
Supriyadi pun meminta uang tunai Rp 7 juta kepada Andang sebagai syarat dilakukannya ritual. Selanjutnya, ritual dilakukan di salah satu kamar di rumah Andang tanpa penerangan. Ritual tersebut dilakukan dengan sebuah kendi.
Sebelum melakukan ritual, lanjut Heru, Supriyadi sudah menyebarkan kepingan besi kuningan yang menyerupai batang emas di dalam kendi. Bermodalkan mantra asal-asalan, Supriyadi menggoyang-menggoyangkan kendi dengan kencang. Setelah 10 menit berlalu, lampu di kamar tersebut dinyalakan.
Saat membuka kendi, Andang terkejut dengan adanya 10 batang emas yang sebenarnya adalah besi kuningan yang dibeli Supriyadi di Pasar Bringharjo, Kota Yogyakarta. Ritual kedua selanjutnya dilakukan sekitar tiga hari setelah ritual pertama. Untuk melakukan ritual kedua, Andang harus meyerahkan uang tunai kepada Supriyadi Rp 16 juta.
Melalui modus serupa, ritual kedua dilakukan. Karena merasa dua ritual sebelumnya berhasil, Andang pun berhasrat untuk terus melakukan ritual hingga seluruh emas di bawah rumahnya terangkat. ”Setidaknya ritual dilakukan sekitar tujuh kali. Total korban menyerahkan uang Rp 162 juta,” ujar Heru.
Setelah ritual ketujuh, Andang mulai kehabisan uang untuk melanjutkan ritual. Andang pun mencoba batangan yang dia pikir emas itu ke toko emas. Dari sana, terungkaplah bahwa batangan tersebut adalah besi kuningan. Sadar sudah ditipu, Andang pun melaporkan Supriyadi ke Kantor Polres Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman Ajun Komisaris Rony Are mengatakan, Supriyadi ditangkap pada Rabu (23/8) pekan lalu di Magelang, Jawa Tengah. Berdasarkan pemeriksaan, Supriyadi mengaku telah melakukan modus penipuan seperti ini terhadap tiga korban yang berbeda.
”Tersangka ini sebenarnya berprofesi sebagai tukang servis elektronik di rumahnya. Ia berpura-pura menjadi dukun, dan selama ini sudah tiga korban di wilayah-wilayah berbeda yang menjadi korban penipuannya,” ujar Rony.
Atas perbuatannya, Supriyadi dikenai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.