BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pintu pelitasan kereta api dan pelintasan liar di Lampung mendesak dibenahi. Pemerintah Provinsi Lampung bersama instansi terkait berupaya menutup 62 pelintasan kereta api liar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan, Rabu (23/8), di Bandar Lampung, mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan draf perjanjian kesepakatan tentang pengelolaan pintu pelintasan kereta api di wilayah Lampung. Perjanjian kesepakatan itu dibuat sebagai tindak lanjut rapat koordinasi antarinstansi terkait.
”Dalam kesepakatan itu, pengelolaan dan perawatan pintu pelintasan kereta api resmi di wilayah Lampung akan diserahkan kepada Balai Teknis Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan. Pemerintah daerah siap membantu merekrut dan mempekerjakan petugas penjaga pintu kereta,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov Lampung bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi membahas permasalahan pelintasan kereta api sebidang di Lampung, Selasa (22/8), di Bandar Lampung. Rapat tersebut dihadiri sekitar 50 orang dari instansi terkait. Selain itu, hadir pula Kepala Balai Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan Rudi Damanik, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Adeham, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan.
Adeham menjelaskan, dari 58 pintu pelintasan resmi, hanya 20 yang dijaga petugas. Sebanyak 38 palang pintu yang sudah ada belum beroperasi. Selain itu, ada 62 pelintasan liar yang tersebar di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesawaran, Way Kanan, Lampung Utara, dan Kota Bandar Lampung. Kondisi itu membuat insiden kecelakaan kerap terjadi di pelintasan kereta. ”Pelintasan resmi akan dibenahi, sementara pelintasan liar itu akan kami tutup mulai pekan ini,” ujar Adeham.
Berdasarkan catatan Kompas, kecelakaan di pelintasan kereta di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (27/5), menewaskan dua siswa. Saat itu, mobil Daihatsu Terios yang mereka tumpangi tertabrak KA Ekspres Rajabasa yang melaju dari arah Tanjung Karang menuju Palembang (Kompas, 28/5/2017).
Saat ini, Pemprov Lampung sedang menyiapkan draf kesepakatan kerja sama dengan Balai Teknis Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan. Kesepakatan itu memuat tanggung jawab setiap pihak.
Terganjal anggaran
Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan, ketidakjelasan pengelolaan pintu pelintasan kereta membuat Pemprov Lampung kerap disalahkan saat terjadi insiden kecelakaan di rel kereta api. Padahal, pengelolaan pintu pelintasan juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Qodratul mengungkapkan, dari hasil verifikasi di lapangan, sebagian besar pintu pelintasan dalam kondisi rusak. Tidak adanya anggaran juga membuat pengoperasian listrik dan akomodasi petugas jaga pintu pelintasan tertunggak. Untuk itu, dia mendesak pemerintah pusat membantu perbaikan palang pintu tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Balai Teknis Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Selatan Rudi Damanik mengatakan, pihaknya segera membenahi permasalahan yang terjadi di pintu pelintasan kereta api di Lampung. Menurut dia, pembenahan pintu pelintasan terganjal oleh anggaran.
”Saat ini, kami belum memiliki anggaran untuk perawatan dan perbaikan pintu pelintasan kereta api. Solusinya, kami akan mengajukan revisi anggaran agar pemerintah mengalokasikan dana untuk program itu,” katanya.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.