logo Kompas.id
NusantaraTersangka Pembakaran Aset...
Iklan

Tersangka Pembakaran Aset Bertambah

Oleh
· 2 menit baca

MIMIKA, KOMPAS — Jumlah tersangka pembakaran aset milik PT Freeport Indonesia di Mil 28, Distrik Narama, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (19/8) lalu, bertambah menjadi enam orang. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Markas Kepolisian Resor Mimika.Sebelumnya, Minggu (20/8), kepolisian menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai penggerak massa, perencana, dan provokator aksi pemalangan (Kompas, 21/8).Berdasarkan data Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, identitas keenam tersangka adalah Lukman, Patriot Wona, Arnon Merino, Fachri, Napoleon Korwa, dan Nuryadin. Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Senin (21/8), mengatakan, dari rekaman kamera pemantau (CCTV) di pos jaga, terlihat aksi para tersangka merusak dan membakar aset berupa pos jaga, kendaraan roda dua, mobil, dan truk milik perusahaan."Dari rekaman tersebut, ada indikasi bahwa aksi pemalangan (di Mil 28) bukan wujud unjuk rasa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, sudah ada rencana merusak aset perusahaan," kata Ahmad. Mil 28 adalah pos pemeriksaan pertama di jalur penghubung Timika (ibu kota Mimika) dan Tembagapura (lokasi tambang).Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Victor Mackbon menuturkan, para tersangka dikenai Pasal 170 Kitab Undang- undang Hukum Pidana tentang Perusakan. "Mereka terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.Masih dikejarVictor mengatakan, polisi masih mengejar tersangka lain yang menjadi provokator aksi tersebut. "Kami berharap agar oknum itu dapat menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," ujarnya.Ia menyatakan, situasi di Timika telah kondusif dan aktivitas masyarakat telah berjalan normal. "Kegiatan transportasi bus karyawan dari Timika ke lokasi penambangan telah beroperasi kembali. Aktivitas penambangan berjalan normal," kata Victor.Koordinator Bidang Advokasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia Tri Puspital menegaskan, pihaknya akan menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi para mantan pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka."Para pekerja yang telah dikenai PHK tidak berniat merusak aset perusahaan. Mereka hanya berjuang agar tetap bisa menghidupi keluarga," kata Tri.Diketahui, dalam aksi tersebut, 17 kendaraan roda empat dan 153 motor dibakar massa. Massa menuntut perusahaan menghentikan kebijakan merumahkan karyawan dan tidak memberikan sanksi PHK bagi pekerja yang mogok kerja pada 12 April lalu. (FLO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000