Segera Terapkan Sistem Elektronik Perencanaan dan Penganggaran
Oleh
Ambrosius Harto Manumoyoso
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Timur bertekad menerapkan secara penuh sistem elektronik untuk perencanaan dan penganggaran pada tahun 2018. Penerapan sistem elektronik bertujuan mencegah potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gubernur Jatim Soekarwo menegaskan hal itu sebelum Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim di Surabaya, Selasa (22/8). Dalam perencanaan elektronik ada e-planning dan e-musrenbang. Dalam penganggaran elektronik ada e-budgeting dan e-sikda. Semua sistem itu akan diintegrasikan demi membuat penyelenggaraan pemerintahan secara mangkus, sangkil, dan terbuka.
”Saya prihatin karena Jatim disorot akibat kasus korupsi,” kata Soekarwo. Sejak Juni 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 17 pejabat sebagai tersangka. Di tingkat provinsi ada dua kepala dinas dan seorang staf juga dua anggota dan dua staf DPRD. Dari Kota Mojokerto ada ketua dan dua wakil ketua DPRD. Di Kota Malang, KPK menjerat Ketua DPRD dan seorang kepala dinas. Di Pamekasan ada bupati, kepala kejaksaan negeri, kepala dan staf inspektorat, dan seorang kepala desa.
Menurut Soekarwo, kasus korupsi yang akhir-akhir ini menjerat para pejabat di Jatim karena tidak mengedepankan akuntabilitas anggaran. Suap berarti pemanfaatan dana anggaran tidak transparan. Andai para pejabat menerapkan perencanaan elektronik (e-planning) dan penganggaran elektronik (e-budgeting), potensi korupsi seharusnya bisa ditekan.
”Dengan sistem elektronik itu, dokumen anggaran sudah mencantumkan nama, alamat, rencana pemakaian secara rinci sehingga tidak bisa lagi diubah atau dicari-cari celahnya,” katanya.
Dengan sistem elektronik itu, dokumen anggaran sudah mencantumkan nama, alamat, rencana pemakaian secara rinci sehingga tidak bisa lagi diubah atau dicari-cari celahnya.
Soekarwo mengatakan, pedoman penyusunan APBD adalah dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang dibuat oleh sekretaris pemerintah. Dokumen ini disampaikan kepada kepala daerah sebagai pedoman penyusunan APBD untuk kemudian disepakati bersama DPRD. Dengan sistem elektronik, seharusnya tak ada celah bagi pejabat eksekutif dan legislatif mengorupsi sebagian dana APBD.
”Saya meyakini dengan sistem elektronik, potensi korupsi akan terlihat sehingga bisa ditangkal,” kata Soekarwo. Tahun depan, bersamaan dengan Pemprov Jatim menerapkan sistem elektronik, diharapkan seluruh kabupaten/kota juga mewujudkannya.
Adapun integrasi sistem elektronik merupakan kelanjutan kerja sama antara Pemprov Jatim dan KPK tentang pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, bersih, jujur, dan adil. Integrasi sistem elektronik menjadi e-new budgeting akan diwujudkan berbasis situs dan dalam jaringan internet. Sistem bisa dipakai misalnya untuk penyusunan RAPBD secara utuh sekaligus mendetail.
Saya meyakini dengan sistem elektronik, potensi korupsi akan terlihat sehingga bisa ditangkal.
Sistem akan merekam semua pemanfaatan keuangan. Apabila diminta oleh otoritas penyidik keuangan, akan terlihat siapa, berbuat apa, kapan, dan di mana keuangan daerah itu terpakai.