BATAM, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, telah menahan Raja Muhammad Rizal sejak Selasa (22/8/2017). Mantan Bendahara Dinas Sosial Batam itu diduga telah ”mencuri” uang negara Rp 1,5 miliar pada tahun 2015.
Rizal dibawa dari Kantor Kejaksaan Negeri Batam ke rumah tahanan Tembesi pada Selasa siang. Dikawal beberapa jaksa, ia menaiki mobil minibus tanpa berbicara. ”Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, kasus ini merugikan negara Rp 1,5 miliar,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Batam M Chadafi Nasution.
Penyidik sudah memeriksa belasan saksi untuk kasus itu. Dari pemeriksaan itu, penyidik mendapat bukti Rizal mengambil sisa dana renovasi rumah tidak layak huni (RTLH). Seharusnya, dana itu dikembalikan ke kas negara. Namun, Rizal malah memanipulasi sejumlah berkas. Dengan modal berkas palsu itu, Rizal melaporkan dana sudah disetorkan ke kas negara. Padahal, dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi.
Sayangnya, tidak ada satu pun hasil penggunaan dana itu berupa barang yang dapat disita penyidik untuk mengembalikan kerugian negara. ”Penyidik masih terus menelusuri dananya dipakai untuk apa saja. Jika ditemukan barang yang bisa disita untuk pemulihan kerugian negara, akan dikejar,” katanya.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga tidak menemukan aliran dana ke pihak lain. Sejauh ini, diduga Rizal menghabiskan uang itu dengan cara lain selain membeli barang yang bisa dipakai dalam jangka panjang.
Chadafi menuturkan, berkas perkara Rizal akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Pinang. Pengadilan tipikor di Kepri memang hanya terdapat di Tanjung Pinang. Karena itu, sidang tidak akan dilakukan di Batam.