Pemkab Pidie Segera Tutup Aktivitas Tambang Ilegal
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh merencanakan akan menutup tambang emas tanpa izin yang terdapat di kawasan Kecamatan Geumpang, Pidie, Aceh. Sebagai langkah awal, pemkab setempat telah mengeluarkan imbauan agar aktivitas pertambangan dihentikan.
Bupati Pidie Roni Ahmad ditemui di Banda Aceh, Senin (21/8/2017), mengatakan, tambang rakyat yang terdapat di dalam hutan di Geumpang memicu kerusakan kerusakan lingkungan. Sebelum kerusakan lebih masif terjadi, kata Roni, tambang itu harus dihentikan.
Namun, pemkab tidak begitu saja menutup tambang tanpa berdialog dan bersosialisasi dengan warga petambang. Karena itu, kata Roni, untuk langkah awal pihaknya mengeluarkan seruan bersama agar warga berhenti menambang.
“Saat ini, masih himbauan. Namun, pada akhirnya akan sampai penutupan. Himbauan ini sama dengan penertiban, agar penambang tidak melakukan serampangan sebab bisa merusak lingkungan,” kata Roni.
Roni dilantik sebagai Bupati Pidie pada 17 Juli 2017. Pada awal kepemimpinannya dia ingin menyelesaikan persoalan tambang tersebut
Imbauan penghentian tambang ilegal itu ditandatangani oleh Bupati Pidie, Kepala Polisi Resor Pidie, Komando Distrik Militer Pidie, DPRK Pidie, Kejaksaan Negeri Pidie, dan Pengadilan Negeri Sigli.
Kecamatan Geumpang terletak di Pidie, sekitar 200 kilometer dari Banda Aceh. Aktivitas pertambangan emas ilegal di hutan Geumpang mulai marak pada tahun 2006. Kini, diperkirakan ada 400-500 orang warga yang menambang di Geumpang. Penambang bukan hanya warga setempat, namun juga warga dari Pulau Jawa.
Sebelumnya, imbauan penghentian aktivitas tambang ilegal pernah dikeluarkan tahun 2014. Saat itu, imbauan ditandatangani Gubernur Aceh, DPR Aceh, Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kejaksaan Tingggi Aceh, dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. Namun, langkah itu hanya sebatas imbauan sedangkan aktivitas pertambangan terus berlanjut.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Gunawan mengatakan, secara hukum, tambang ilegal melanggar meski demikian polisi tidak bisa serta merta menindak para petambang.
Jadi, kata Gunawan, diperlukan pendekatan persuasif dengan warga agar mereka mau menghentikan.
“Karena ini urusan perut, jika lapangan pekerjaan lain tidak tersedia sulit melarang warga tidak menambang emas,” ujar Gunawan.
Juru bicara Koalisi Hutan Aceh Effendi Isma mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemkab untuk menutup tambang ilegal di Geumpang. Sebab, tambang tersebut selain merusak alam juga memicu konflik satwa liar dengan manusia.
Sebagian besar kawasan tambang termasuk koridor gajah, sehingga dalam tiga tahun terakhir konflik gajah dengan manusia di Pidie marak.