Kredit Perbankan Tak Bisa \'Ditanam\' di Lahan Pertanian Belum Bersertifikat
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Jawa Timur masih mengandalkan pertanian sebagai penggerak perekonomian. Pertanian menopang kehidupan 14 juta dari 39 juta penduduk. Untuk itu, pemerintah berkomitmen mempertahankan 1,02 juta hektar lahan pertanian agar tak beralih fungsi. Namun, pengembangan pertanian terkendala status lahan yang belum bersertifikat sehingga tak bisa mendapat dukungan dana kredit perbankan.
Sampai triwulan I tahun ini, perekonomian Jatim tumbuh 5,37 persen dengan produk domestik regional bruto senilai Rp 356 triliun. Dari jumlah itu, pertanian menopang 13,4 persen PDRB atau senilai Rp 47,7 triliun. Pertanian berada di urutan ketiga penyangga perekonomian Jatim meski dalam peringkat satu penyerap tenaga kerja terbanyak dengan 14 juta orang pekerja.
Menurut Gubernur Jatim Soekarwo, Senin (21/8/2017), pertanian masih menjadi sektor strategis bagi daerah untuk perekonomian. Untuk itu, selain mempertahankan area budidaya, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan agar peran pertanian sebagai salah satu motor perekonomian tak memudar.
Salah satu kebijakan untuk menggairahkan pertanian dengan pemberian kredit berbunga 6 persen per tahun kepada petani. Pemprov Jatim mendorong Bank Jatim dan perbankan lainnya untuk menyiapkan dana kredit senilai Rp 46 triliun. Dana kredit yang siap dikucurkan sepanjang tahun ini nilainya hampir menyamai PDRB pertanian. Dengan pengucuran kredit, diharapkan volume kontribusi pertanian terhadap perekonomian akan membesar hingga dua kali lipat.
Sayangnya, kata Soekarwo, dari Rp 46 triliun kredit yang disiapkan, baru diserap 2,9 persen atau cuma Rp 1,33 triliun. Rendahnya serapan kredit terutama akibat perbankan cemas menyalurkan dana kepada petani yang tidak memiliki lahan bersertifikat. Lahan tanpa sertifikat tidak bisa diagunkan atau dijaminkan kepada bank untuk pencairan kredit. “Cuma 39 persen lahan pertanian yang sudah bersertifikat,” katanya.
Dengan demikian, 622.200 hektar dari 1,02 juta hektar lahan pertanian masih berstatus petok D. Tanah harus diurus untuk mendapatkan sertifikat sehingga bisa dijadikan agunan kredit. “Kami mendorong para petani pemilik lahan petok D untuk mengikuti Prona (Program Nasional Agraria) agar tanah bersertifikat,” ujar Soekarwo.