BOJONEGORO, KOMPAS — Saat musim kemarau, kawasan hutan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi rawan terbakar. Dalam sepekan terakhir setidaknya terjadi tiga kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bojonegoro. Total luas area hutan yang terbakar termasuk terbakar pada Juli lalu mencapai 22,5 hektar.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo, Selasa (15/8/2017), menginformasikan, sekitar pukul 09.30 WIB terjadi kebakaran di Petak 31 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Dander, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Dander, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bojonegoro. Area yang terbakar mencapai 1 hektar dari luas baku 30,2 hektar. Api telah dipadamkan dan dilakukan pembasahan selama 3 jam.
Sebelumnya, Sabtu (12/8), area produksi benih petak 103A RPH Sambirejo, BKPH Bubulan, terbakar. Areal yang terbakar mencapai 2,5 hektar dari luas baku 16,5 hektar. Pada hari yang sama terjadi kebakaran pada lahan seluas 1 hektar di petak 12 RPH Dander, BKPH Dander.
Penyebab kebakaran diduga karena ada orang yang membuang puntung rokok sembarangan. ”Puntung yang masih ada bara apinya itu mengenai daun kering dan semak-semak lalu merusak tananam,” kata Andik.
Pada Juli lalu tercatat ada 18 hektar hutan dan lahan yang terbakar di Bojonegoro. Menurut Administratur KPH Perhutani Bojonegoro Daniel Budi Cahyono, saat kemarau pohon jati daunnya meranggas dan rontok. Api pada puntung rokok yang dibuang secara sembarangan mudah merembet karena embusan angin.
Kebakaran hutan itu menghanguskan tanaman muda. Kebakaran juga berpotensi merusak unsur hara, mikroorganisme, dan tanaman bawah (perdu, rumput, dan semak-semak). Daniel mengimbau masyarakat sekitar hutan untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan membantu petugas Perhutani untuk mengawasi jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan agar cepat ditangani.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Bojonegoro Heru Sugiharto mengimbau masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan. Terlebih lagi, selama Agustus hingga Oktober saat memasuki musim kemarau, areal hutan lebih rawan terbakar.
Gubernur Jawa Timur juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 522/12998/022.3/2017 tertanggal 18 Juli 2017 agar seluruh jajaran dinas instansi terkait lebih mengintensifkan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Upayanya bisa melalui penyuluhan, sosialisasi, kampanye, dan fasilitasi kepada masyarakat untuk mencegah kebakaran.
Pengawasan terhadap indikasi kebakaran hutan dan lahan perlu ditingkatkan dengan menggerakkan jajaran teknis hingga tingkat desa. Pada daerah rawan seharusnya dibangun sumur bor atau embung untuk memudahkan mendapatkan air untuk pemadaman jika terjadi kebakaran. ”Patroli pada daerah rawan kebakaran akan digelar lebih rutin,” ujar Heru.