TARAKAN, KOMPAS — Kurang dari setengah hari, personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tarakan, Kalimantan Utara, menangkap pelaku yang tega menyimpan mayat bayinya di dalam mesin pendingin (freezer) selama hampir tiga bulan. Pelakunya adalah S (24), ibu dari si bayi sendiri.
Hal itu diutarakan Kepala Polres Tarakan Ajun Komisaris Besar Dearystone Michael Hence Royke Supit dalam jumpa pers Kamis (3/8) sore di Tarakan. Menurut dia, S mengaku melakukan itu karena tidak mau anak keduanya ini sama dengan anak pertama yang tidak memiliki surat keterangan lahir.
Itu karena S tidak mempunyai dokumen pernikahan yang resmi. S adalah istri siri DH, warga Tarakan yang mempunyai usaha pencucian mobil di Jalan Pulau Bunyu. Adapun S bekerja di tempat itu. Namun, S tinggal sendiri di rumahnya di Jalan Lestari, Kelurahan Karang Harapan. Suaminya jarang menjenguk.
Pelaku, menurut Michael, mengaku bingung mau disimpan di mana mayat bayi perempuannya itu. Akhirnya, mayat bayi itu disimpan di mesin pendingin di tempat usaha cuci mobil tersebut. S, yang sempat mengaku bukan ibu kandung bayi tersebut, kini menyesal. S sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Perwira Urusan Subbagian Humas Polres Tarakan Ipda Deni Mardiyanto menambahkan, S mengatakan melahirkan bayinya tanpa bantuan orang lain pada Mei lalu. ”Menurut dia (S), saat lahir bayi sudah tidak bernyawa,” kata Deni.
Polisi tidak percaya begitu saja pengakuan S, terlebih lagi karena tidak ada saksi mata. Adapun DH, suami S, malah menyebut tidak tahu istri keempatnya ini sedang hamil, apalagi melahirkan. Orangtua S juga tidak mengetahui.
Setelah melahirkan, bayi itu dibungkus plastik hitam dan diletakkan di dalam mesin pendingin di rumahnya. Dua hari kemudian, bungkusan itu dipindah ke freezer di tempat usaha pencucian mobil tersebut. S mengatakan ke pekerja di tempat itu agar tidak membuka plastik tersebut.
Namun, ini yang mengundang kecurigaan sehingga bungkusan itu dibuka pada Rabu malam. Polisi bergerak cepat dan meringkus S pada Kamis pagi.