SIDOARJO, KOMPAS — Wali Kota Madiun (nonaktif) Bambang Irianto kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/8). Kali ini, agenda sidang adalah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang berlangsung di Ruang Candra dan dimulai pukul 11.15. Sidang dipimpin tiga majelis hakim yang diketuai Unggul Dwi Warsa. Adapun tim jaksa penuntut umum KPK diketuai Feby Dwiyandospendy.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Bambang Irianto diduga menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 59 miliar atau 12 kali dari nilai gaji dan tunjangan sebagai wali kota selama 2009-2016.
Cara dia memperkaya diri adalah dengan menerima gratifikasi dari dinas-dinas dan perusahaan rekanan pemerintah daerah. Ia juga ikut serta menjadi pemborong dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam sidang yang berlangsung selama dua jam itu, jaksa membacakan sebagian dari materi tuntutan sebanyak 985 halaman. Selama pembacaan tuntutan, terdakwa yang mengenakan kemeja batik warna biru mendengarkan isi tuntutan dengan saksama.