Selundupkan 500 Gram Sabu di Pakaian Dalam, Ibu Rumah Tangga Ditangkap
Oleh
Jumarto Yulianus
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga yang menyelundupkan narkotika jenis sabu. Wanita kurir sabu itu ditangkap saat bertugas mengantarkan paket sabu dari Batam ke Banjarmasin. Di balik pakaian dalamnya ditemukan tiga paket sabu seberat 500 gram.
Kepala BNNP Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal (Pol) Marsauli Siregar di Banjarmasin, Selasa (25/7), mengatakan, dua paket sabu disembunyikan pelaku di dalam beha yang dikenakannya, sedangkan satu paket lagi disembunyikan pada selangkangan di balik celana dalamnya.
”Ibu rumah tangga berinisial A (46) itu ditangkap di Bandar Udara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Minggu, sekitar pukul 10.00 Wita. Tersangka merupakan jaringan narkotika Aceh-Batam-Banjarmasin,” kata Marsauli.
Penangkapan tersangka A berawal dari informasi yang diterima petugas BNNP Kalsel tentang adanya pengiriman paket narkotika dari Batam ke Banjarmasin lewat transportasi udara. Paket tersebut dibawa dua kurir wanita menuju wilayah Kalsel dan Kalimantan Tengah. BNNP Kalsel langsung berkoordinasi dengan BNNP Kalteng melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut.
Menurut Marsauli, pihaknya juga sudah mengantongi foto dan ciri-ciri dua wanita itu. Maka, begitu mereka tiba di Bandara Syamsudin Noor, petugas langsung menangkap A dan D. Tersangka A membawa paket sabu untuk wilayah Kalsel, sedangkan D membawa paket sabu untuk wilayah Kalteng.
”Petugas BNNP Kalsel kemudian menginterogasi A untuk pengembangan lebih lanjut. Karena tersangka cukup kooperatif, petugas akhirnya bisa menangkap AH alias PR (62), warga Banjarmasin, yang ditugaskan seseorang untuk mengambil paket tersebut,” tuturnya.
Tersangka A yang memiliki kartu tanda penduduk DKI Jakarta tetapi berdomisili di Batam mengaku baru satu kali mengantarkan paket sabu ke Banjarmasin. Untuk mengantarkan paket itu, ia dijanjikan upah Rp 21 juta. Adapun AH yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dijanjikan upah Rp 4 juta.
”Saya melakukan ini karena diajak teman saya (D). Kebetulan saya juga perlu uang untuk biaya operasi orangtua,” kata tersangka A, ibu dua anak itu.
Marsauli mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika Aceh-Batam-Banjarmasin. Dua kurir tersebut dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.