Penetapan Cagar Budaya Diabaikan, Pasar Cinde Tetap Akan Dibongkar
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS — Walaupun Pasar Cinde di Palembang, Sumatera Selatan, sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, pemerintah tetap berencana membongkar pasar tersebut. Proses pemindahan pedagang sudah dilakukan dan ditargetkan pembongkaran pasar akan dilakukan pada Agustus 2017.
Kepala Pasar Cinde Palembang Indra Noviansyah ketika ditemui di kantornya, Selasa (25/7), menginformasikan, pemindahan pedagang sudah dilakukan sejak 24 Juli dan ditargetkan selesai pada 31 Juli. Pemindahan dilakukan karena pada awal Agustus Pasar Cinde akan dibongkar.
Dari proses pendataan, kata Indra, dari total 839 pedagang, 598 pedagang akan mendapat ruang di tempat penampungan sementara. ”Mereka yang mendapatkan tempat adalah padagang yang aktif berjualan,” ujarnya.
Menurut Indra, kontraktor PT Magna Beatum menyatakan, pembongkaran hingga pembangunan pasar dapat diselesaikan dalam jangka waktu delapan bulan hingga satu tahun. Adapun untuk penyelesaian seluruhnya dibutuhkan waktu hingga dua tahun.
Hartini (41), pedagang besi di Pasar Cinde, mengungkapkan pemindahan ini tentu akan merugikan pedagang selain jumlah pembeli berkurang lantaran tidak ada lahan parkir. Tempat penampungan sementara juga tidak memadai.
Berdasarkan pantauan Kompas, penampungan sementara yang dibuat pemerintah berukuran 1 meter x 1,5 meter per lapak. Hal ini berbeda dengan lapak sebelumnya berukuran 1,5 meter x 2 meter.
Pedagang ikan di Pasar Cinde, Iwan Irawan (43), juga berharap kekisruhan yang tejadi antara pemerintah dan budayawan dapat diakhiri karena berdampak negatif pada pedagang di Pasar Cinde. Akibat dari kekisruhan ini, pedagang kehilangan pembeli. ”Biasanya dalam satu hari saya bisa menjual 50 kilogram ikan, tetapi sekarang untuk menjual 10 kilogram per hari saja sulit,” kata Iwan.
Ancaman gugatan
Di sisi lain, Ketua Advokasi Pusat Informasi Pedagang Pasar Cinde Andreas menerangkan rencana pembongkaran yang dilakukan pemerintah ini bertentangan dengan Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 179 A/KPTS/Disbud/2017 tentang Penetapan Pasar Cinde sebagai Bangunan Cagar Budaya.
Andreas menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika pemerintah tetap membongkar Pasar Cinde. ”Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 menjadi dasar hukum gugatan jika nantinya pemerintah tetap membongkar Pasar Cinde,” katanya. Selain itu, kata Andreas, sudah ada 60 pedagang yang tidak setuju dengan pembongkaran sehingga dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan.
Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan IGB Surya Negara menjelaskan, sampai saat ini tim teknis bangunan sedang meneliti kondisi bangunan Pasar Cinde secara menyeluruh. Hasil sementara, bagian atap dan tiang penyangga sudah keropos dan mengalami struktur besinya mengalami korosi.
Jika tidak diantisipasi, dikhawatirkan akan membahayakan pedagang. ”Kami juga berpegang pada undang-undang konstruksi yang memperbolehkan pembongkaran apabila suatu bangunan sudah dinilai tidak kokoh lagi,” ujar Surya.
Pada rencana awal, Pasar Cinde akan dibongkar dan diubah menjadi pasar modern setinggi 12 lantai. Di dalamnya terdapat pasar, pusat grosir, pusat perbelanjaan, dan apartemen. ”Mengenai kepastian pembangunan, kami serahkan kepada pihak kontraktor,” ujar Surya.