logo Kompas.id
NusantaraLima Proyek di Raja Ampat...
Iklan

Lima Proyek di Raja Ampat Bermasalah

Oleh
· 3 menit baca

JAYAPURA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana lima proyek milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, dengan total anggaran Rp 10,7 miliar. Tersangka berinisial SK adalah pegawai di instansi tersebut, sedangkan MLL berperan sebagai kontraktor.Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Fachruddin Siregar ditemui di Jayapura, Papua, Jumat (21/7). Fachruddin mengatakan, SK berperan sebagai ketua panitia pengadaan proyek dan MLL berperan mengerjakan salah satu dari kelima proyek tersebut."Penyidik menemukan lima proyek yang bermasalah di sejumlah distrik di Raja Ampat, yakni pengadaan keramba jaring apung, pengadaan alat destilasi (penyulingan air laut), pengadaan 17 mesin perahu 15 PK, pengadaan perahu, dan pembangunan gedung kawasan konservasi. Total anggaran kelima proyek ini Rp 10,7 miliar," kata Fachruddin.Ia menuturkan, penyidik Kejati Papua di lapangan menemukan dua modus dalam lima proyek ini, yakni tidak ada laporan pertanggungjawaban dan proyek fiktif."Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 7,7 miliar atau sekitar 80 persen dari total anggaran kelima proyek itu. Pengadaan tender kelima proyek ini pun tidak sesuai dengan peraturan seperti di Kampung Runi, Kampung Dorehar, dan Boiserang," tutur Fachruddin.20 saksi diperiksa Sementara itu, Kejaksaan Negeri Purwokerto memeriksa 20 saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga tersangka perangkat Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pendampingan bagi perangkat desa dan transparansi penggunaan keuangan desa diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan oleh perangkat desa."Dari 20 saksi yang kami periksa, ada 5 saksi berasal dari pihak swasta dan lainnya merupakan pegawai dan perangkat desa," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto Sutrisno, Jumat (21/7), di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Seperti diberitakan Kompas, Kepala Desa Krajan berinisial MS, sekretaris desa MD, serta kepala seksi kesejahteraan dan pembangunan NC ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bertiga diduga membuat laporan fiktif pemakaian dana desa, dana bantuan gubernur, dan dana bantuan bupati sehingga merugikan negara Rp 400 juta. Pihaknya juga menyita satu bendel kuitansi yang terdiri atas puluhan kuitansi fiktif pembelian sejumlah material untuk pembangunan proyek infrastruktur. Pembangunan pondok bersalin desa, talud, pengaspalan jalan, pembuatan drainase, serta rehab kantor balai desa. "Untuk pembuatan talud dan aspal jalan, misalnya, anggarannya Rp 315 juta, tetapi yang diterima penggarap proyek hanya Rp 185 juta," kata Sutrisno.Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Rina Virawati menyampaikan, akibat dari penggelembungan itu, kini proyek-proyek yang dibangun dengan berbagai dana bantuan tahun anggaran 2014-2016 dengan total dana Rp 2,5 miliar sudah banyak yang rusak. (FLO/DKA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000