SURABAYA, KOMPAS — Tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I menangkap SH, penunggak pajak, Selasa (18/7), di Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I Estu Budiarto mengatakan, SH ditangkap di Apartemen Pakuwon City, Surabaya, dan langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong, Sidoarjo.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Wahyu K Tumakaka menuturkan, pemilik sebuah perusahaan di bidang perdagangan itu dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajak yang mencapai Rp 5,71 miliar. Padahal, SH diketahui memiliki kemampuan untuk melunasinya.
”Dengan upaya penyanderaan ini, diharapkan wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat menjadi contoh bagi para penunggak pajak lainnya,” kata Wahyu.
Tindakan penyanderaan menjadi upaya terakhir untuk memaksa SH membayar tunggakan pajak. Sebelumnya, Kanwil DJP Jakarta Pusat telah melakukan penagihan, pemberian surat teguran, surat paksa, penyitaan harta kekayaan, dan pemblokiran rekening. ”SH juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 November 2015,” ucap Wahyu.