(Ilustrasi) Sebuah kapal ditangkap TNI Angkatan Laut karena mencuri ikan di perairan Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh, Selasa (23/5). Selain kapal, lima anak buah kapal juga ditahan.
SINABANG, KOMPAS — Sebuah kapal asal Sawang, Aceh Selatan, ditahan oleh TNI AL Simeulue karena menangkap ikan tanpa dilengkapi surat izin, Jumat (16/6). Kapal itu terjaring razia operasi Nusantara oleh Badan Keamanan Laut dan TNI AL di wilayah zona barat perairan Indonesia.
Komandan Kapal Angkatan Laut Sinabang Kapten Laut (P) Adi Yudha Nugraha, Minggu (18/6), mengatakan, kapal itu menggunakan pukat cincin. Saat ditangkap, kapal berada sekitar 30 mil (48,28 kilometer) dari pantai Simeulue Barat.
Hasil pemeriksaan kapal dengan tonase 47 gros ton, panjang 24 meter, dan lebar lebih dari 5 meter itu tidak memiliki dokumen resmi, seperti surat persetujuan berlayar (SPB), surat laik operasi (SLO), dan surat kecakapan kapal (SKK).
”Setelah kami tangkap, kapal serta barang bukti (BB) sebayak 400 kilogram ikan segar dibawa ke Mako Lanal Simeulue untuk proses hukum,” kata Adi.
Kapal itu melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yakni berlayar tanpa dokumen dengan ancaman penjara 1 tahun atau denda Rp 250 juta.
Untuk proses hukum tersebut, dilakukan penahanan terhadap Carles (19) sebagai tekong dan Azmi (29) sebagai kepala kamar mesin. Sementara 20 anak buah kapal (ABK) lainnya dipulangkan setelah menandatangani surat perjanjian, dan sewaktu-waktu dipanggil sebagai saksi.