logo Kompas.id
NusantaraLagi, Dua Tewas di...
Iklan

Lagi, Dua Tewas di Cikopo-Palimanan

Oleh
· 3 menit baca

INDRAMAYU, KOMPAS — Dua orang tewas dan tiga orang lainnya menderita luka setelah bus yang mereka tumpangi menabrak tronton di Jalan Tol Cikopo-Palimanan Kilometer 124, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (11/6). Kecelakaan ini menambah deretan kasus tabrak belakang di jalan bebas hambatan. Untuk itu, pengendara diminta lebih waspada, apalagi menjelang masa mudik.Peristiwa naas itu bermula ketika Bus Sinar Jaya bernomor polisi B 7213 IS yang melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon, Jawa Barat, berusaha menyalip dari sebelah kiri kendaraan lain di jalur cepat. Namun, pada saat bersamaan, di depan bus terdapat tronton Fuso bernomor polisi E 9115 AB. Bus yang dikemudikan Lukman Hakim (44), warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tersebut pun menghantam bagian belakang tronton di Kilometer 124, daerah Desa Sancam, Kecamatan Gantar, Indramayu, yang dikemudikan Abbas bin Ano. Akibatnya, dua penumpang bus, yakni Indra (28) dan Hendra Irawan (29), tewas. Indra merupakan warga Kecamatan Rejo, sementara Hendra tinggal di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sementara tiga penumpang lainnya dalam kondisi luka-luka. "Sopir bus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mendahului kendaraan lain dari arah sebelah kiri dalam keadaan tidak aman," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu Ajun Komisaris Asep Nugraha saat dihubungi dari Cirebon. Pihaknya juga menyita bus dan tronton guna mendalami kecelakaan itu.Berdasarkan penyelidikan sementara polisi, kondisi bus dan tronton pada saat kecelakaan lalu lintas dalam keadaan laik. Arus lalu lintas pada Minggu pukul 09.00 di jalur bermedan lurus itu, lanjut Asep, juga terpantau lancar. Kondisi cuaca juga cerah. Dalam catatan Kompas, kasus tabrak belakang di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) beberapa kali terjadi. Pertengahan Januari lalu, misalnya, di Kilometer 161, wilayah Kabupaten Majalengka, minibus menabrak bagian belakang tronton. Tujuh orang tewas, termasuk dua anak-anak, dan tiga lainnya luka berat.Menurut Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Matrius, kunci pencegahan kecelakaan terletak pada konsentrasi pengendara dan batas kecepatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Darat untuk jalan bebas hambatan, batas minimal kecepatan kendaraan adalah 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam."Jika hal ini dipatui, kecelakaan bisa diantisipasi," ujar Matrius. Berdasarkan data yang dihimpun Kompas, sejak dibuka pertengahan Juni 2015, setidaknya 68 orang tewas di jalan bebas hambatan tersebut.Jelang mudikSejumlah upaya telah dilakukan untuk penegakan hukum di jalan tol. Selain memasang rambu-rambu batas kecepatan dan larangan mendahului dari sebelah kiri, polisi bersama pengelola Tol Cipali, yakni PT Lintas Marga Sedaya, beberapa kali menertibkan pengendara yang melebihi batas kecepatan. Pengukuran kecepatan dapat terdeteksi dengan speed gun. Untuk itu, pengendara diminta lebih waspada. Apalagi, jalan tol dengan panjang 116,7 kilometer itu menjadi salah satu jalur mudik utama dari Jakarta ke arah timur dan sebaliknya. Cipali dapat memangkas waktu perjalanan Jakarta-Cirebon yang dahulunya 5 jam menjadi 2,5 jam. Jumlah kendaraan yang melintas pada puncak mudik pun bisa mencapai 65.000 kendaraan per hari. (IKI)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000