APHI dan Gapki Diminta Pahami Kearifan Lokal Masyarakat Pedalaman
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang meminta agar permasalahan kebakaran hutan, lahan, dan pekarangan di Kalimantan harus segera diakhiri. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) diminta memahami secara utuh dan komprehensif kebutuhan dan kearifan lokal masyarakat di pedalaman.
Teras Narang mengatakan punya pengalaman yang sangat menyedihkan tentang upaya pengendalian pembakaran hutan, lahan, dan pekarangan di Kalimantan Tengah tahun 2007. Namun, dia bersyukur dengan adanya pergub tahun 2008 dan UU No 32 Tahun 2009, kearifan lokal dapat terakomodasi dengan baik sehingga bencana asap tidak terjadi secara meluas.
”Apakah kearifan lokal yang sudah berjalan baik selama ini akan tergerus atau akan dihilangkan? Kita harapkan tidak akan terjadi,” kata Narang, Sabtu (3/6).
Kearifan lokal yang ada selama ini adalah pengaturan terhadap masyarakat lokal untuk bisa melakukan pembakaran lahan atau pekarangan, yaitu dengan pengaturan yang ketat dari kepala desa dan camat setempat. Hal ini harus diatur dengan baik dan ketat serta pengawasan berjenjang secara bertingkat sesuai kewenangan wilayahnya. Namun, perusahaan perkebunan dan kehutanan sama sekali tidak boleh membuka lahan perkebunan dengan membakar.
”Saya tidak setuju kalau hanya melarang masyarakat lokal membakar lahan, tetapi tidak ada solusi untuk mempertahankan kehidupan mereka,” ujar Teras Narang.
Menurut dia, APHI dan Gapki harus mampu berkolaborasi dengan masyarakat lokal guna mengatasi masalah ini. ”Saya yakin, pasti bisa dengan tanpa melakukan judicial review. Diperlukan pendekatan manusiawi dan kekeluargaan dengan dasar kekerabatan dan musyawarah serta mufakat. Gapki punya pengalaman dalam hal ini,” tuturnya.
”Saya berharap sebelum dilakukan penanaman kelapa sawit, hendaknya para kontraktor atau siapa pun tidak melakukan land clearing dengan melakukan pembakaran untuk menghemat biaya,” lanjutnya.
Teras Narang menanggapi uji materi yang dilakukan APHI dan Gapki melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, yang menggugat UU No 32/2009 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu yang diuji adalah kearifan lokal masyarakat yang dibolehkan membakar hutan maksimal 2 hektar. Refly dalam gugatannya meminta pasal tersebut dihapus karena pembakaran hutan secara tradisional dinilai sebagai biang kebakaran hutan lebih besar. (KSP)
Kearifan lokal yang sudah berjalan baik selama ini diharapkan tidak dihilangkan.