logo Kompas.id
NusantaraVonis Penjara MA bagi 4...
Iklan

Vonis Penjara MA bagi 4 Koruptor

Oleh
· 4 menit baca

SIGLI, KOMPAS — Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Aceh, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara kepada empat pelaku korupsi. Tiga orang dihukum 6 tahun penjara dan satu orang dihukum 5,5 tahun penjara.Terpidana adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Pidie Jamaluddin Muzamir; Direktur PT Syakura Ahmad; serta pelaksana lapangan PT Syakura, Suryadi. Mereka masing-masing divonis enam tahun penjara. Terpidana lain adalah Wakil Direktur CV Penemas atau konsultan pengawas, Nurizal, yang divonis 5,5 tahun penjara.Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Effendi saat dihubungi dari Banda Aceh, Minggu (28/5), mengatakan, empat terpidana itu terlibat korupsi pada proyek pembangunan permukiman dan infrastruktur kawasan transmigrasi di Geumpang, Pidie. Proyek dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012.Menurut Effendi, kerugian negara mencapai Rp 503 juta dari pagu Rp 5,2 miliar lebih. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada 23 Maret 2016, empat terdakwa itu divonis bebas. "Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menyatakan mereka tidak terbukti melakukan korupsi," kata Effendi.Kejaksaan lalu melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA akhirnya menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun. "Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Perlu kesungguhan untuk memberantasnya," kata Effendi.Tiga terpidana, yaitu Jamaluddin Muzamir, Ahmad, dan Nurizal, telah ditahan. Mereka menyerahkan diri ke kejaksaan setelah salinan putusan MA diterima. Sementara Suryadi ditetapkan sebagai buron karena melarikan diri.Akhir April lalu, Hakim Agung Artidjo Alkostar di Banda Aceh mengatakan, dalam kasus tindak pidana korupsi, pengadilan tingkat pertama cenderung menjatuhkan hukuman rendah kepada terdakwa korupsi. Padahal, MA telah menyepakati, korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 100 juta didakwa dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Namun, pengadilan tingkat pertama kerap menjatuhkan hukuman dengan hukuman minimal 1 tahun.Pertanyaan besarKoordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan, adanya perbedaan vonis antara Pengadilan Tipikor dan MA menimbulkan pertanyaan besar terhadap semangat penegakan hukum di pengadilan tingkat pertama.Cara pandang hakim Tipikor daerah, lanjut Alfian, sangat jauh berbeda dengan hakim MA, terutama dalam segi kerugian negara. Pengadilan Tipikor juga rawan terjadi mafia hukum sehingga masih sangat terbuka peluang bagi koruptor melakukan upaya mendapatkan vonis bebas.Selama periode 2012-2016, MaTA mencatat, Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis sembilan kasus tipikor tidak terbukti korupsi dan membebaskan 27 terdakwa korupsi. "MA perlu melakukan pengawasan hakim ketika sedang melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Alfian.Catatan MaTA, dalam kurun 2013-2016, hukuman terhadap pelaku korupsi di Aceh juga masih rendah. Dari total 234 terpidana, sebanyak 167 terpidana atau 71 persen mendapatkan vonis penjara di bawah empat tahun. Sebanyak 31 terpidana atau 19 persen mendapat vonis 4-10 tahun penjara, dan 2 terpidana divonis di atas 10 tahun penjara. Kerugian negara akibat korupsi di Aceh mencapai Rp 1,3 triliun."Semangat dasar terhadap penjatuhan pidana berat, pemiskinan, penjatuhan sifat penjeraan terhadap koruptor sama sekali tidak tercerminkan. Dikhawatirkan, ke depan korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan luar biasa," ujar Alfian.Diambil alihDari Kalimantan Timur dilaporkan, pembangunan bandar udara (bandara) di Kabupaten Paser, yang terhenti sekitar 2,5 tahun karena terganjal kasus korupsi, dipastikan berlanjut setelah diambil alih pemerintah pusat. Semua aset Pemerintah Kabupaten Paser di bandara tersebut diserahkan ke pusat. Namun, kelanjutan pembangunan diperkirakan paling cepat awal tahun 2019.Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur Salman Lumoindong, Minggu, mengemukakan, Pemkab Paser tidak bisa melanjutkan pembangunan bandara tersebut. "Kegagalan ini mengecewakan, apalagi Pemkab Paser yang paling siap membangun bandara di Kaltim. Apa boleh buat, ini pelajaran bagi Paser, juga Kaltim," katanya.Bandara perintis itu dianggarkan di APBD Paser 2006-2015. Penyiapan lahan dimulai tahun 2010 dan pembangunan ditargetkan selesai tahun 2016, tetapi di tengah jalan terganjal kasus korupsi. Hingga awal 2015, hanya 23 persen pekerjaan yang dirampungkan kontraktor sehingga Pemkab Paser memutus kontrak. (AIN/PRA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000