SEMARANG, KOMPAS — Selama masa Ramadhan ini, kegiatan hiburan tetap boleh berlangsung dengan tertib di Kota Semarang, Jawa Tengah, meski diberlakukan pembatasan. Kegiatan itu juga jangan sampai menimbulkan sehingga ketertiban dan kenyamanan masyarakat terjaga. Kegiatan hiburan malam berlangsung mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00.
Kepala Bagian Operasional Kepolisian Kota Besar Semarang Ajun Komisaris Besar Iga DP Nugraha, Senin (29/5), menyatakan, pemberian izin hiburan selama bulan puasa sangat selektif. Diterapkan pula larangan menggelar hiburan di dekat tempat ibadah.
”Pihak kepolisian meminta ketertiban masyarakat menjadi hal utama pada bulan suci ini. Oleh karena itu, aparat penegak hukum bersikap tegas dalam menindak kegiatan yang bisa menimbulkan masalah di masyarakat,” ujar Ajun Komisaris Besar Iga Nugraha.
Kepala Bagian Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Martin Dacosta menyatakan, sudah ada upaya komunikasi pemerintah kota dengan sejumlah organisasi massa guna membangun saling pengertian dalam menjaga ketertiban umum.
Selama Ramadhan, dijamin tidak ada upaya sweeping dari organisasi massa terhadap kegiatan hiburan. Begitu pula dengan usaha lain, harus mulai beroperasi pada siang hari asalkan mereka melakukannya sesuai aturan.
Untuk itu, pihaknya juga melakukan patroli bersama aparat kepolisian. ”Selama berlangsung puasa ini, belum ada gangguan di masyarakat yang bersifat mengarah pada perbuatan keonaran atau kriminal,” kata Martin.