logo Kompas.id
NusantaraKaji Ulang Persentase Iuran...
Iklan

Kaji Ulang Persentase Iuran Dana Pensiun

Oleh
· 2 menit baca

SEMARANG, KOMPAS — Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menetapkan iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen dari gaji, perlu dikaji ulang. Jika tidak ada perubahan kebijakan dari aspek nilai ataupun manfaat iuran, defisit dana pensiun diperkirakan terjadi pada 2067.Demikian dikemukakan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam kuliah umum bertema "Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja" di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jumat (26/5). Kuliah umum dihadiri mahasiswa sarjana, magister, dan doktor ilmu hukum.Menurut dia, sesuai dengan regulasi yang ada, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, besaran persentase iuran pensiun perlu ditinjau ulang setelah tiga tahun penerapan PP.Iuran jaminan pensiun 3 persen dalam jangka panjang akan memberatkan pendanaan pada 2067. Dana pengembangan dari iuran 3 persen diperkirakan mulai terpakai pada 2046 dan habis pada 2056. Memasuki tahun 2067, dana pokok iuran akan terpakai dan perlahan terjadi defisit. Kondisi itu harus segera diantisipasi dengan menaikkan besaran iuran atau menurunkan manfaat yang dijamin. Berdasarkan kajian sementara, persentase ideal iuran jaminan pensiun di Indonesia sebesar 8 persen. Jumlah itu jauh lebih rendah daripada negara maju seperti Italia sebesar 33 persen dan Austria 22 persen. Kebijakan menaikkan iuran dana pensiun bukan perkara mudah. Pemerintah tidak ingin reformasi jaminan sosial dana pensiun gagal, seperti di Yunani dan Brasil. Saat ini iuran jaminan sosial pensiun di Indonesia paling rendah kedua di dunia setelah Nigeria. Standar Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengharuskan persentase 40 persen dari gaji pokok. "BPJS Ketenagakerjaan tidak ada rencana menaikkan iuran, tetapi semua pemangku kepentingan harus melihat fakta yang ada," ujar Agus.Total aset jaminan pensiun hingga 31 Desember 2016 mencapai Rp 12,195 triliun, sedangkan liabilitas Rp 196,374 miliar. Total aset neto yang tersedia untuk manfaat jaminan pensiun sebesar Rp 11,998 triliun. Adapun peserta program jaminan sosial pensiun hingga 31 Desember 2016 sebanyak 9.130.671 orang dengan total pendapatan iuran Rp 9,701 triliun (Kompas, 3/4).Dekan Fakultas Hukum Undip, Semarang, Benny Riyanto mengatakan, regulasi program jaminan sosial di Indonesia masih tumpang tindih. Pengelolaan dana jaminan sosial semestinya berada dalam satu manajemen berbasis program. Jaminan sosial bidang ketenagakerjaan kini dikelola dua induk, yakni BPJS dan PT Taspen. Padahal, jika berada di manajemen yang sama bakal lebih efektif dan efisien. (KRN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000